oleh

Pemkot Bandung Siapkan Perda Bandung Ramah Lansia

BANDUNG Salah satu komitmen mensejahterakan lanjut usia (lansia) di Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bandung Ramah Lansia tahun 2020.

Hal itu menjadi salah satu dari tiga lembaran kota yang disampaikan Wali Kota , Oded M. Danial pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Senin (10/08/2020).

Oded berharap, regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan Bandung sebagai kota ramah lansia.

Selain itu menurutnya, regulasi ini dapat memberikan kemudahan bagi Pemkot Bandung dalam melakukan implementasinya.

Baca Juga  Sekemala Integrated Farming, Terapkan Konsep Urban Farming

“Nantinya Raperda ini sebagai acuan bersama, tidak hanya bagi Pemkot Bandung saja tetapi masyarakat dan dunia usaha,” papar Oded.

Walikota Bandung bersama DPRD usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (10/08/2020). Foto: Ist

Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda ini terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD Kota Bandung.

Terkait pembentukan Raperda, ia pun menjelaskan, Pemkot Bandung menjalankan ketentuan ayat 2 Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang pedoman pengembangan kawasan ramah lanjut usia.

Baca Juga  Pemkab Majalengka Optimalisasi Program Kabupaten/Kota Sehat

“Sesuai Peraturan Menteri Sosial, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan kawasan ramah lansia,” jelasnya.

Raperda tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap lansia dan tidak bersifat diskriminatif

“Lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama,” tuturnya.

“Lansia juga perlu mendapatkan pelayanan dan pengembangan potensi diri dalam semua aspek kehidupan sesuai harkat dan martabatnya,” imbuh Oded. (Tandi/jurnalmedia.com)

Komentar

News Feed