oleh

Sat Res Narkoba Polres Sumedang Tangkap Pengedar Sabu Seberat 2,23 Gram

SUMEDANG – Sat Res Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar telah mengamankan Residivis pengedar sabu berinisial YR yang berdomisili di Dusun Cijambe Kulon, Kel. Pasir Endah, Kec. Ujung Berung, Kab. Bandung, Senin (4/1/2021).

Tersangka YR ditangkap ketika akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya didepan PT. KAHATEX I, Dusun Warung Cina, Desa Cinta Mulya, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang.

Hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah, kemudian dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam warna merah, dan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok merk magnum filter warna hitam serta 1 buah cangklong kaca yang disimpan di dalam saku kanan depan jaket warna hitam, serta 1 buah handphone merk Xiaomi Type Redmi 5 warna silver berikut Simcard.

Baca Juga  Biro Logistik Polda Jabar Gelar Baksos Serentak di 50 Titik Keramaian

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.Ik, M.Si, mengatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pihak kepolisian yaitu mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, mengumpulkan serta menyita barang bukti juga melakukan pengujian barang bukti ke BPOM Bandung. (Yadi/sekilasjabar.co)

Komentar

News Feed