oleh

P-21, Oknum Kades Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Digiring ke Kejaksaan Negeri Garut

Kabupaten Garut – Sebelumnya telah diberitakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini statusnya dinyatakan sudah P-21 oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Garut dan tersangka pelaku (PM) ditahan di sel tahanan Polres Garut.

Kini Berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Cigadog Kecamatan Cikelet, Garut terhadap gadis berusia 13 tahun lebih sepuluh bulan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Dengan begitu, statusnya juga otomatis naik dari sebelumnya tersangka menjadi terdakwa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi saat diwawancara awak media.

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian,” kata Kajari.
“Sesuai dengan kententuan, kami masih memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk meneliti berkas. Kajari melanjutkan, “Jika sudah dianggap lengkap akan segera dipersidangkan.

Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, oknum Kades tersebut diduga menyetubuhi anak kandung dari tim suksesnya sendiri pada saat pelaku mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Bagikan 80 Paket Sembako Bagi Warga Isoman Dan Terdampak PPKM Darurat

“Atas perbuatannya tersebut oknum Kades (PM) diduga melanggar tiga pasal yang tercantum dalam UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

A.Surahman/Alam,tarungnews.com

Komentar

News Feed