oleh

PN Bandung Sidangkan Kasus Anak Gugat Bapaknya Senilai Rp.3 Miliar

BANDUNG,- Deden menggugat orangtuanya, R.E.Koswara (85) dan seluruh saudaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I.A Khusus Bandung.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait hak kontrak Toko  di Jalan A.H. Nasution No.34/64 Kelurahan Pakemitan Kota Bandung.

Dalam mengajukan Gugatan Deden Meberikan kuasa kepada adiknya Masitoh,SH.MH, dan Komar Sarbini,SH.

Masitoh adalah anak ke tiga dari tergugat R.E.Koswara.

Pada sidang pertama yang digelar majelis hakim diketuai I.Gede Dewa Suarditha Selasa 12 Januari 2021  tersebut, hanya berlansung sebentar,9 karena tergugat V.  PT.PLN dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Bandung tidak hadir, majelis hakim  menunda sidang  hingga pekan depan.

Baca Juga  Anggota Lantas Polsek Baleendah Polresta Bandung, Rutin Gatur Lalulintas Pagi

Kuasa hukum penggugat Komar Sarbini usai sidang kepada wartawan menyatakan Koswara, Hamidah dan Ima Solihah diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika.

Hal tersebut menurut Komar Sarbini karena atas perbuatan yang oleh tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakitu dengan sengaja menginkari perjanjian kontrakan toko No.3 kecamatan Cinambo kota Bandung.

Sementara pihak tergugat Hamidah (35) adik penggugat yang juga menjadi tergugat, kepada wartawan menuturkan, Deden adalah kakak kandungnya dan kuasa hukumnya Masitoh,SH.MH., juga kakak perempuannya, menggugat  bapaknya dan sudara-sudaranya yang lain dengan alasan bapaknya R.E. Koswara dan Adiknya Hamidah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengingkari perjanjian Kontrakan Toko No.3 yang beralamat di Jalan Raya A.H.Nasution No.34/64 Kelurahan Pakemitan Cinambo kota Bandung.

Baca Juga  Menyambut Tahun 2021 PA Bandung, Tetap Berkomitmen Melaksanakan Esensi Pada Istilah "Tomorrow is To Day".......!

“Mereka penggugat meminta agar bapak saya  R.E Koswara dan saya  untuk mengembalikan uang sebesar Rp.3 miliar. Uang apa yang harus dikembalikan dia itu Deden ngontraknya aja cuman Rp 8 juta pertahun, kalaupun itu toko dijual nilainya juga tidak akan sampai Rp.3 miliar”Ujar Hamidah.

Lebihlanjut dikatakan Hamidah Deden beralasan kondisi perekonomian kesulitan sehingga tidak sanggup membayar 8 juta dan tidak dapat meninggalkan tempat usahanya tersebut namun bapaknya tidak pernah dihiraukan maka Deden mengajukan gugatan melalui PN untuk dapat menguatkan perjanjian kontrakan toko.

Baca Juga  Ribuan Masker dan Tumpeng Cuma-Cuma untuk Warga

Hamidah menyatakan dengan adanya kasus ini sepertinya mau menyengsarakan kami dan bapa saya yang sudah tua. Usia bapak 85 tahun.

“Bapa saya pingin pulang ke rumah tapi tidak bisa, dia trauma. Mau pulang juga takut sekarang ada di kakak saya di Panghegar” kata Hamidah.

Sementara kuasa hukum tergugat, Nana Ruhiana,SH. Dan  Agung Munandar berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai. ” Ini permasalahan antara keluarga, kita sebagai kuasa hukum tergugat, berharap ini selesai secara damai saat proses mediasi” kata Nana Ruhiana. (Zonabandung.com/Ramdan)

Komentar

News Feed