oleh

Warga Terdampak Artesis PT Meiloon Minta Bak Penampungan Air dan Kran Air Kepada PDAM Subang

SUBANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mendadak menggelar rapat dengan Pemerintahan Desa Gunung Sembung dan Desa Gembor, terkait rencana pengambilan air dalam tanah, untuk memenuhi kebutuhan air bersih PT. Meiloon Teknologi industri. Rapat ini bertempat di ruang rapat kantor PDAM Subang, Jumat (22/1/2021).

Direktur Umum PDAM Subang, Ujang dalam sambutannya memaparkan tentang keberadaan PDAM yang kini berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda ), adalah merupakan badan usaha milik pemerintahan Daerah Kabupaten Subang, bergerak dibidang penyedian air bersih. “Alhamdulillah PDAM telah mampu melayani masyarakat Kabupaten Subang, di 23 Kecamatan meskipun baru 18%,” ujar Ujang.

Terkait dengan penyediaan kebutuhan air untuk PT. Meiloon, lanjut Ujang itu merupakan tugas PDAM sesuai Peraturan Pemerintah (PP), bahwa pengelolaan kebutuhan air bersih dilaksanakan kepada BUMN dan BUMD.

Sementara itu Direktur Utama, Suryana memaparkan tentang rencana PDAM tentang pengambilan air dalam tanah atau air artesis, dalam rencana pelaksanaannya kedalaman sumur sekitar 120 m. “Jadi kandungan air untuk kebutuhan masyarakat tidak akan terganggu,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan paparan dan alasan dari pejabat PDAM, maka muncul berbagai tanggapan dan kehawatiran setelah mengetahui PDAM akan mengambil air dalam tanah. Pemerintahan kedua desa dan tokoh masyarakatnya merasa khawatir takut warga yang terkena dampak sumurnya kering.

Baca Juga  Ridwan Kamil Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Energi Baru Terbarukan

Hal itu disampaikan perwakilan masyarakat Desa Gembor Apih Omod dan Desa Sembung 1 Agung Santoso yang dibenarkan Kades Gunung Sembung Agus Apip Somantri dan Kades Gembor H. Atang.

Menurut Kades Agus, siap mendukung pembangunan kawasan industri PT. Taifa Jaya Development yang di dalam nya berdiri PT. Meiloon. Hal ini karena merupakan program pemerintah pusat, dengan harapan manfaatnya dapat dinikmati masyarakat Subang. “Adapun ada kekhawatiran dari masyarakat setempat di lingkungan kawasan itu sangatlah wajar. Karena mereka sangat awam dalam permasalahan air dalam tanah,” tegas Kades Agus.

Beberapa usulan disampaikan perwakilan peserta rapat dari kedua desa sebagai berikut, tentang perijinan pengambilan air artesis harus ditempuh sesuai peraturan yang yang berlaku dan PDAM harus siap turun bersama pemerintahan desa untuk sosialisasi kepada warga agar masyarakat paham.

Baca Juga  plh Sekda Sudang Akan Laksanakan 5 Arahan Presiden Terkait Pengelolaan Anggaran

Selain itu untuk mengantisipasi terjadi kekeringan di musim kemarau, di lingkungan warga terdampak yaitu masyarakat Sembung Satu, Sembung 2, Gunung Sari, Gembor dan BTN, harus dibuatkan penampungan air bersih dan kranisasi. Dan terakhir apabila pengambilan air dalam tanah atau artesis sifatnya sementara, agar pihak PDAM dengan Pemerintahan Desa membuat perjanjian berapa tahun lamanya pengambilan air dalam tanah. (H. Yaman/bentarnews.com)

 

Komentar

News Feed