oleh

Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Memperkenalkan Meterai Tempel Desain Baru

BANDUNG – Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan
meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan, Selasa (2/2).

Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila,
angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Baca Juga  Pulihkan Ekonomi Pasca COVID-19, Segini Jumlah Usulan Anggaran di Bandung Barat

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat
berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Ciri umum dan ciri khusus meterai tempel baru dapat dilihat pada gambar berikut.
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih
untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca Juga  bjb T-Samsat, Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Lupa dan Antrean

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan
meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Baca Juga  Go Global, Koperasi Binaan Pertamina EP Tambun Field Mulai Kirim Produk ke Jepang

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. (Dedy/berita-net)

Komentar

News Feed