KOTA BANDUNG – Ratusan kayawan tetap PD. Kebersihan Kota Bandung resah, lantaran status mereka yang akan berubah menjadi Pekerja Harian Lepas di DLHK kota Bandung. Perubahan status itu muncul, setelah terbitnya surat dari direksi tanggal 14 Agustus 2020 yang di tandatangani Pjs Dirut PD. kebersihan Kota Bandung, Gun Gun.
dalam surat itu disebutkan jika pada tanggal 19 Agustus 2020, seluruh kayawan tetap mulai dari penyapu sampai pengangkut diharuskan hadir untuk penandatanganan kontrak sebagai Pegawai Harian Lepas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Bandung.
Hal ini memicu aksi protes para karyawan yang sudah bekerja dari 5 sampai 30 tahun dan mempunyai SK sebagai Karyawan Tetap PD Kebersihan. mereka kemudian melakukan aksi protes dan menuntut untuk uang pesanggon.
“Direksi tidak menggubrisnya, inilah yang memicu ketidak nyamanan kami, sehingga kami harus mempertanyakann secara bersama-sama. karena ini sudah melanggar UU ketenaga kerjaan,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan identitasnya.
namun belakangan, melalui perwakilannya, para karyawan mendapatkan titik terang bahwa Aspirasi tentang :
– Pesangon akan dibayar sesuai masa kerja.
– Uang tabungan di Koperasi / DPLK tetap akan dibayarkan.
– Bagi yang akan melanjutkan bekerja di DLHK Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan dipersilahkan menandatangani kontrak sebagai Pegawai Harian Lepas / PHL.
Seperti diketahui, jumlah pegawai PD Kebersihan Kota Bandung yang wacananya bakal dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung kurang lebih sebanyak 540 karyawan.
sementara itu, hingga berita ini dimuat, belum diperoleh keterangan resmi dari direksi. (Depe/PenaKu)











Komentar