oleh

Buntut Tindakan Asusila, Hilangkan Nyawa

BEKASI- Seorang pria di kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi telah menjadi korban pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh tetangganya MR Bin T (38).

Setelah sebelumnya korban A (47) dikabarkan meninggal dunia akibat bunuh diri, pada Selasa (2/2/2021) dini hari. Korban pertama kali ditemukan di kamar mandi dengan posisi mengenaskan bersimbah darah.

“Laporan pertama kali dikatakan korban A ini bunuh diri, namun keluarga terutama kakak kandung korban melihat adanya kejanggalan luka pada tubuh korban, yang diketahui pada saat memandikan jenazahnya,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga  Bukan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung, KPK Keliru Periksa Entang Suryaman

Mendapati kejanggalan tersebut, keluarga kemudian melapor ke Mapolres Metro Bekasi. Dengan membawa bukti-bukti beberapa foto jenazah, dan keterangan saksi kemudian keluarga meminta untuk dilakukan proses terhadap jenazah korban yang sehari sebelumnya telah dimakamkan.

“Dapat laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban AD. Dari hasil tersebut dalam waktu 3 jam kami berhasil mengamankan tersangka MR di Sukatani,” lanjut Hendra dalam konferensi pers di loby Mapolres Metro Bekasi.

Baca Juga  Penipu Bermodus Calo CPNS di Bekuk Sat Reskrim Polres Ciamis

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku menghabisi nyawa AD di ruang tamu rumahnya. Tersangka masuk ke dalam rumah dan menghabisi korban menggunakan sebuah gunting. Akibatnya korban mengalami 5 luka sobek dibagian leher, dada, perut, tangan serta luka memar pada bagian dagu.

Menurut Hendra, motif tersangka membunuh korban lantaran dendam atas tindakan asusila yang dilakukan oleh anak korban kepada anak tersangka, selain itu juga adanya hubungan gelap antara istri korban dengan tersangka.

Baca Juga  Imbauan Kamtibmas, Binmas Polsek Pacet Polresta Bandung Sambangi Tokoh Masyarakat

Guna memastikan sebab kematian korban A, telah proses otopsi terhadap jasad korban yang sempat dimakamkan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di ancam pasal Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.(Sigit/beritaoembaruan.com)

 

Komentar

News Feed