Jajaran Polres Cianjur tidak segan-segan akan menindak kafe, rumah makan maupun warung-warung yang masih buka melebih jam yang sudah ditentukan.
“Sudah kami sampaikan pada Pak Plt Bupati selalu Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Cianjur, kalau kami akan bertindak pada rumah makan, cafe atau warung yang masih buka melebihi jam yang ditentukan,” kata Kapolres Cianjur AKBP M Rifai pada wartawan, Sabtu (6/2/2021).
Polisi akan menindak dengan tegas, apabila teguran dan surat peringatan dari Satgas Covid 19 Cianjur tidak dipatuhi.
“Tidnakan tegas ini kami lakukan terhadap cafe atau warung yang melebihi batas jam yang ditentukan sebelumnya,” terangnya.
Bahkan bukan yang melebih batas jam yang ditentukan, tapi akan menindak tegas bagi cafe atau warung disaat buka apabila pengelola maupun pengunjung melanggar protokol kesehatan.
“Bagi yang tidak pakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan, kami juga akan tindak tegas,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, selain menindak tegas yang melanggar Perbup No 6 Tahun 2021, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi untuk menerapkan protokol kesehatan pada warga.
“Kami akan terus menghimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan, karema semuanya itu untuk kesehatan mereka juga,” tandasnya.









Komentar