oleh

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Perempuan

GARUT – Polres Garut melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus penemuan mayat tanpa identitas diduga pembunuhan, Senin (8/2/2021).

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2021, diketahui sekitar jam 08.00 wib, di lokasi anak Sungai Cimalaka Kp. Muncang lega Rt.02 Rw.07 Desa Tegal Panjang Kec. Sucinaraja Kab. Garut.

Korban bernama Wina Tania,21 Tahun, Swasta, Alamat Kp. Ciloa Tengah Rt.02 Rw.07 Ds. Sindang Ratu Kec. Sucinaraja Kab. Garut (MD). Tersangka berinisial DH als JA bin Endang, Garut 21 tahun, buruh, Alamat Kp. Haurseah Desa Cipicung Kec. Banyuresmi Kab. Garut.

Baca Juga  Jajaran Polsek Majalaya Polresta Bandung Bagikan Masker Kepada Pengguna Jalan

Modus operandi kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., bahwa pelaku sebagai pacar korban cemburu melihat korban chatting dengan laki-laki lain, mengira selingkuh sehingga pelaku marah kemudian melakukan panganiayaan dengan mencekik leher korban, setelah korban tidak berdaya lalu korban di banting dan kemaluanya di tusuk menggunakan sebilah bambu sampai tembus ke anus.

Baca Juga  Pasar dan Tempat Keramaian Jadi Sasaran Brimob Polda Jabar Sosialisasikan Prokes

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah bambu panjang 60 cm, 2 (dua) unit Hp merk Oppo warna hitam milik pelaku, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans warna biru, 1 (satu) potong kemeja warna kuning motif gambar kucing, 1 (buah) BH dan CD warna merah muda motif bungan warna hijau, 1 (satu) buah sendal jepit karet warna hitam bagian kanan, dan 1 ( satu ) buah tas warna hitam.

Baca Juga  Perusuh Saat Aksi damai Serikat Buruh di Tangkap Polres Karawang

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjaran maksimal 15 tahun penjara.

(herly/korankabarnusantara.co.id)

Komentar

News Feed