Sumedang – Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan usaha di wilayah berdampingan dengan warga, sepatutnya memberi manfaat bagi lingkungan sekitar. Pada Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut telah diamanatkan adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan dana kompensasi sebagai pembinaan terhadap lingkungan. Selain itu, suatu usaha yang dilakukan di tengah warga juga harus mematuhi undang-undang atau peraturan yang terkait perijinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Salah satu perusahaan, PT CAP, yang terletak di Jalan Raya Bandung-Garut Km 20 Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, diduga telah melakukan proses produksi yang membuat bising warga RT 01, 02 dan 03 pada RW 12 Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Bahkan, hingga saat ini PT CAP tidak memperdulikan penyerapan tenaga kerja dari warga RW setempat.
Dari ketidaknyamanan warga RW 12, warga mengeluh dan protes kepada manajemen PT CAP. Selanjutnya pada Senin (8/2/2021) dilaksanakan musyawarah warga dengan PT CAP. Toha( 41) selaku HRD PT CAP/ PTA, kembali mengadakan musyawarah dengan beberapa tokoh warga dan masyarakat, di lokasi pabrik km 20 Jalan Bandung-Garut. Adapun permasalahan yang diutaran warga adalah perihal adanya dugaan tidak memperdulikan Amdal, adanya kebisingan dan masalah minimnya penyerapan ketenagakerjaan putra daerah di perusahaan PT CAP.
Dalam musyawarah tersebut, pihak PT CAP melalui Toha selaku HRD akan memperhatikan keluhan warga terkait kebisingan dalam proses produksi, serta akan melihat kesepakatan awal tentang penyerapan tenaga kerja bagi warga RW 12 Desa Cipacing, Jatinangor, Sumedang. (Dede, Denden, Jana, Dudih/ BentarNews.com)











Komentar