CIMAHI, – Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi bakal memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi menara telekomunikasi di Kota Cimahi. Untuk itu, tim yang tergabung kedalam pengendalian dan pengawasan tower tetap berjalan.
Kepala Diskominfoarpus Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, pada tahun 2021 pihaknya menargetkan PAD dari sector retribusi menara telekomunikasi atau tower sebesar Rp39.649.012.”Target tersebut sudah terpenuhi sebesar Rp 60,32 persen atau sebesar Rp23.917.805,” ujarnya kepada Wartawan di Balaikota Cimahi, Jumat (12/2/2021).
Dikatakan Rony, retribusi tower saat ini sudah dipungut sejak tahun 2020 dan masuk ke dalam PAD. Dari Rp 39.649.011,71 tahun lalu, realisasinya hanya sekitar 72,5 persen atau sekitar Rp 28.569.485. Tahun ini, pihaknya berharap bisa melebihi. Selain itu juga, akan dilakukan pengawasan dan pengendalian secara bertahap.
“Untuk rencana pengawasan dan pengendalian tahun 2021, total dari 6 perusahaan sebanyak 120 tower, pelaksanaan wasdal ini akan bertahap setiap tahunnya,” terang Ronny.
Pendataan dan pengawasan terhadap tower di Kota Cimahi sudah dimulai sejak tahun 2020. Tercatat sudah ada 59 menara yang sudah didata oleh tim gabungan dari Diskominfoarpus, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Lebih lanjut Rony menyatakan, penyisiran dan pengawasan dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam perda tersebut mengatur teknis mengenai perhitungan retribusi menara telekomunikasi pada pasal 12 ayat (8) yang berbunyi. Tingkat penggunaan jasa Retribusi Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dan perkalian koefisien jenis menara, lokasi, jumlah operator dan ketinggian menara telekomunikasi. (Wispa/Yat/FORMASNEWS.COM)











Komentar