oleh

Pemkot Bogor Siap Tegakkan Disiplin Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bogor – Pemerintah Kota Bogor siap menegakkan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor dengan sanksi yang lebih tegas untuk menurunkan kasus positif COVID-19.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu mengatakan bahwa penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor selama ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, yang di dalamnya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. “Aturan soal protokol kesehatan dan sanksinya akan diatur dalam Perda tentang Ketertiban Umum,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Karawang Jabar Diminta Perhatikan PJU Jalan Poros

Menurut Bima Arya, dalam Perda tersebut mengatur banyak hal mengenai ketertiban umum, termasuk mengatur soal penerapan protokol kesehatan. “Pada Pengaturan protokol kesehatan ini ada sanksi yang lebih berat, termasuk sanksi pidana,” katanya.

Bima melihat, warga Kota Bogor saat ini mulai kendur menerapkan protokol kesehatan, misalnya ada yang tidak memakai master atau tidak rajin mencuci tangan menggunakan air sabun.

Baca Juga  Satgas Pemulihan Ekonomi Siap Gulirkan Sejumlah Program Penanganan Ekonomi

“Saya melihat fenomena kendurnya disiplin warga ini tidak hanya terjadi di Kota Bogor tapi di banyak daerah di Indonesia. Karena itu, menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk mengingatkannya, bahwa saat ini belum bebas COVID-19,” katanya.

Bima menegaskan, untuk mengurangi kasus positif COVID-19, semua pihak harus berikhtiar mencegahnya, mulai dari sosialisasi, pencegahan, mengurangi mobilisasi warga, sampai penegakan hukum bagi pelanggarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi, termasuk di Kota Bogor. Namun, landasan hukum untuk penegakan disiplinnya dinilai belum kuat, tapi ke depan Pemerintah Kota Bogor akan menguatkan landasan hukumnya.

Baca Juga  Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, SMSI dan IWO Indramayu Gelar Diskusi

Nantinya, setelah Perda Ketertiban Umum yang juga mengatur mengenai protokol kesehatan diberlakukan, kata dia, maka penegakan hukumnya bisa menjadi lebih tegas, di antaranya bisa dikenakan sanksi pidana. “sasarannya untuk menekan kasus positif COVID-19,” katanya. (*/cr8)

sumber : jabar.antaranews.com

Komentar

News Feed