oleh

M. Ade: Satpol PP Harus Kompeten Sebagai Aparat Penegak Peraturan Daerah

Kab.Bandung – Kegiatan sosialisasi dan juga bimbingan teknis pelaksanaan tugas Satpol PP supaya bekerja dengan bernuansa Hak Azasi Manusia (HAM). Sudah seharusnya pelaksanaan tugas di lapangan selalu memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan HAM.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Bandung Ir.H.Kawaludin, MM di Hotel Grand Sunshine Jl. Raya Soreang, Jumat (26/2/2021). “Tujuan kita menghadirkan nara sumber dari Menkumham. Nah mudah-mudahan dengan kegiatan Bimtek ini peningkatan kapasitas SDM dalam proses pelaksanaan trantibum linmas di kabupaten bandung ini nuansa HAM nya akan terasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Satpol PP Jawa Barat, M. Ade Afriandi mengatakan sebetulnya kegiatan ini untuk semua jajaran satpol pp. “Alhamdulilah hari ini di Kabupaten Bandung ada sosulisasi untuk penguatan kapasitas Satpol PP di Kabupaten Bandung. Hal ini sejalan dengan apa yang sedang kami gagas di tahun 2021 ada pergeseran pola pikir Satpol PP. Mungkin selama ini tidak salah masyarakat mengatakan ada tibum razia atau pkl saja,” ungkapnya.

Lanjut M Ade, Satpol PP tugasnya tidak hanya tibum rajia dan hanya pkl. Padahal fungsi Satpol PP adalah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang luar biasa, bukan satu atau dua perda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Bukan hal yang mudah, itu harus didukung oleh kompentesi kemampuan para petugas Satpol PP itu sendiri. Nah di dalam sosialisasi ini, kesempatan yang baik saya hadir langsung juga untuk menyampaikan apa yang kami gagas di tingkat Provinsi Jawa Barat, kita harus menghadirkan Satpol PP yang juara. Kita harus hadirkan Satlinmas yang juara,” jelasnya.

Baca Juga  Tanda Tangan Elektronik Penting untuk Memudahkan Pelayanan Publik

M.Ade menuturkan bahwa Satpol PP Juara berati memiliki kompetensi dan kapasitas sebagai Satuan Polisi Pamong Praja yang tugasnya menegakan perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan juga pelindungan masyarakat. “Cara berpikirnya yang kita harus geser, selama ini cara kita berpikir kan kita menegakkan perda langsung razialah kata masyarakat. Nah yang kita harus lakukan bahwa Satpol PP pemikirannya harus melindungi masyarakat. Kita itu adalah pelindung masyarakat sebagai pelayan dari pemerintahan. Dalam pengertian, kita sebagai pelayanan publik pelayanan masyarakat yang tugasnya memberi perlindungan, memberi perlindungan pada masyarakat supaya mereka merasakan aman, nyaman dan tentram,” ungkapnya.

Baca Juga  Ini "Nakhoda" Baru BKKBN Jawa Barat, Drs. Wahidin M. Kes.. .....!

Ade menambahkan kalau masyarakat merasakan aman, nyaman dan tentram, kan mereka bisa melaksanakan berbagai aktivitas. “Nah pola pikir ini yang kita geser kalau kemarin pola pikir kita tugasnya hanya menegakkan perda. Tau-tau kita razia aja, tau-tau kita gusur, gitu tidak pernah kita edukasi, tidak pernah kita sosialisasi sehingga ada kesadaran dari masyarakat sendiri. Nah kalau itu terbangun, tugas kita tidak sulit gitu. Nah di saat covid, kalau masyarakat sadar, tugas kita tidak sulit. Tapi begitu masyarakat tidak sadar, bolak-balik kita lakukan operasi ‘balik deui weh anggeur weh gitu’. Kemarin pakai masker dikasih gitu, seminggu dilihat minta lagi masker dengan alasan dan sebagainya. Jadi tidak terbangun kesadaran, itulah makanya saya hadir di forum ini,” jelasnya.

M.Ade mengungkapkan kegiatan ini juga sangat penting dimulai di Kabupaten Bandung untuk Satpol PP maupun Satlinmas untuk pergeseran pemikirannya. “Kita supaya hadir lebih baik Satpol PP nya. Apalagi pada tanggal 3 Maret, ulang tahun Satpol PP yang ke-71, kalau udah usia 71 masa mau bangor aja. Ayo kita perbaiki supaya 71 tahun ini memberi manfaat kepada masyarakat. Yah jelas kita berbicara tadi memberikan pelindungan sehingga masyarakat aman, kemudian mereka bisa mejalankan aktivitas. Bagi pihak yang tidak menjalankan kebijakan aturan, barulah represif penegakan aturan. Nah itu pun berlaku ke internal, apalagi ASN,” tegasnya.

Baca Juga  Sebanyak 9.240 Tenaga Kesehatan di Karawang Akan di Vaksinasi

Lanjut M. Ade, ASN banyak payung hukumnya. “Itu pelanggaran sebagai pegawai negerinya, mau pidana mau perdata. Termasuk pembinaan kepegawaian, bagian dari pembinaan kita. Bagi mereka yang melanggar itu semua, apakah kepegawaian, apakah disiplin, apakah pidana dan apakah perdata tetap kita proses. Kemarin di Subang ada yang oknum melakukan penusukan, dia tetap diproses. Walaupun PNS, dia tetap diproses harus pidana, tetap pidana. Dan proses dilakukan di internal, supaya kita sama di lapangan, tetapi yang tadi pemikirannya jadi bukan bukan hanya mengedepankan represif, tetapi kita tidak melakukan sosialisasi dan edukasi, ya nggak akan beres-beres,” paparnya. (A.Koswara/Gunawan/ay/BentarNews.com)

Komentar

News Feed