CIMAHI,- Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi Amy Pringgo Mardhani mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengakusisi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) sebagai aset Pemkot di enam perumahan di Kota Cimahi. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda akibat adanya Covid-19.
“Untuk itu, tahun ini diharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bisa mengakusisi aset enam perumahan di Kota Cimahi. Namun titik-titiknya belum ditentukan. Maka itu, tahun ini Pemkot Cimahi teleh menargetkan enam PSU bisa ditarik asetnya dan menjadi milik Pemkot Cimahi,” ujarnya ketika ditemui, Senin (8/3/2021).
Dikatakan Amy, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, pengembang atau depelover harus menyerahkan Fasos dan Fasum kepada Pemerintah.
“Dikota Cimahi, tercatat ada sekitar 100 perumahan, namun yang asetnya sudah diserahkan ke pemerintah daeah baru sedikit. Tahun lalu, pihaknya sudah mengakusisi enam aset Fasos dan Fasum perumahan. Yakni Istana Gardenia, Grand Cimahi City, Nanjung Regency, Royal Pancanaka Garden, Pondok Mas dan Taman Bukit Cibogo,” tuturnya.
Lebih lanjut Amy menyatakan, saat ini pihaknya mulai menyasar target perumahan yang akan diakusisi aset Fasos dan Fasum. Namun terhalang virus korona sehingga kegiatannya harus ditunda sementara waktu. Selain itu, kesulitan di alami yakni melakukan serah terima Fasos dan Fasum lantaran pengembang proyek perumahan rata-rata tidak bisa dihubungi.
“Seperti perumahan Bukit Cimindi, sudah ditelepon pengembangnya tapi tidak merespon. Kita akan coba untuk melayangkan surat kepada pengembang. Namun, kalau masih tidak ada respon kita ganti dulu ke perumahan yang sudah siap seperti Royal Pancanaka Garden di Ciuyah dan Cipageran,” katanya.
Adanya akusisi aset Fasos dan Fasum perumahan ini menjadi salah satu cara untuk mempertahankan dan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cimahi yang merupakan program signifikan Pemkot Cimahi untuk menambah RTH. Setelah RTH di serahkan ke Pemkot, nanti di kelola biar tidak beralih fungsi. Karena tidak sedikit RTH, jadi berubah pungsi.
Berdasarkan catatan, Fasos dan Fasum yang diserahkan ke Pemkot Cimahi rata-rata memiliki luas hingga 50 persen dari total luas komplek perumahannya. “ Sehingga lumayan pemasukannya buat daerah. Kalau nilai asetnya, engga tentu karena disesuaikan dengan appraisal. Misalnya di Leuwigajah, ada yang NJOP-nya Rp 3 juta permeter, dengan luas lahan punya hampir 1,5 hektare, sehinga bila dinilai dengan uang aset sekitar Rp 4,5 miliar,” tegas Amy. (AR/Yat/ FORMASNEWS.COM)











Komentar