Kabupaten Karawang– Pemerintah Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang diduga selewengkan anggaran dana desa.
Hal tersebut diketahui saat pengerjaan saluran air atau lenning di Kampung Kedungmundu Rt 12B daerah setempat dikorupsi.
“Ya memang anggaran kegiatan itu dikorupsi sebab hingga saat ini pembayaran proyek belum juga dibayar,” ucap Kontraktor saluran air di Kampung Kedungmundu, Aden Candra.
Ia menyebutkan dengan anggaran Rp. 90 Juta tersebut dikerjakan pada akhir tahun 2019 hingga saat ini awal tahun 2021 belum mendapatkan haknya sebagai pihak kontraktor.
“Diduga anggaran dana desa dipakai untuk mencalonkan kepala desa dan kepentingan pribadi,” kata Aden.
Berdasarkan data yang dihimpun pembagunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa gorong-gorong atau selokan senilai Rp. 325,241,600 pada tahun 2019.
Sedangkan kontraktor diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) hanya sebesar Rp. 90 Juta.
“Kami mendesak penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini sebab jika didiamkan akan menjamur ke desa lain,” ujarnya.
Kita mendesak penegak hukum memeriksa oknum mantan Kades dan staf desa lainnya yang sudah mengkorupsi kegiatan fisik di Kampung Kedungmundu.
“Saya berharap pihak kejaksaan karawang menindaklanjuti hal ini,” pungkasnya (Red).









Komentar