oleh

Bawaslu Gelar Rakor dengan Parpol di Karawang

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan beberapa Partai Politik di Karawang.

Rakor tersebut terkait Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan perkenalkan layanan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bertempat di Hotel Novotel Karawang, Selasa (25/8/20).

“Bila ada pengajuan laporan sengketa dalam pilkada nanti tidak harus ke kantor. Bisa gunakan aplikasi itu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Syarif Hidayat.

Baca Juga  Pesan Ridwan Kamil kepada KNPI: Jaga Persatuan Kalangan Muda

Selanjutnya kata Syarif, melalui aplikasi itu maka bisa mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Karawang.

Bawaslu Kabupaten Karawang sedang rapat koordinasi dengan partai poliik.

Namun, meski bisa dilaporkan melalui aplikasi itu, tetap pemohon harus ke kantor Bawaslu untuk melengkapi berkas masalah yang dilaporkan tersebut.

Sementara, permasalahan sengketa pemilu tersebut, ada dua jenis, pertama, sengketa peserta dengan peserta pilkada dan kedua, sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pilkada.

Baca Juga  Pemkot, Polres Cirebon Kota dan Satpol PP Provinsi Jabar Lakukan Patroli Malam

“Untuk sengketa peserta dengan penyelenggara, biasanya itu dampak dari kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terang Syarif.

Selanjutnya, biasanya sengketa pada pilkada itu berkaitan dengan syarat pencalonan serta hal yang terkait dengan keterlambatan laporan akhir dana kampanye.(mus/beritapembaruan)

Komentar

News Feed