oleh

Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Dugaan Kasus Dana COVID-19

KAB. BANDUNG Barat,- Bupati Kabupaten Barat telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Panedemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020.

KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain dengan dugaan kasus yang sama, yakni Andri Wibawa salah satu anak dari Umbara dan pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden (SSGCL) M. Totoh Gunawan.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup. KPK meninkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan pada bulan Maret tahun 2021. Menetapkan tersangka AUS Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW Swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGCL,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers secara virtual di Kuningan Kamis, (1/4/2021).

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota, Pastikan PAM Kunjungan Menteri Kelautan Perikanan Ke PPN Kejawanan Cirebon Kota Aman

Dia pun menjelaskan, dalam proses penyelidikan perkara ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga  Rp 10 Juta dari Udunan Online untuk Kakek Dana

Sedangkan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap MTG untuk 20 hari kedepan terhitung mulai pada 1 april 2021 hari ini sampai dengan 20 April 2021 dirutan KPK,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Bandung Gelar Tes Rapid Antigen di Saung Udjo

Dia pun memaparkan,  sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Pihaknya akan melakukan isosasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Sedangkan, untuk dua tersangka lainnya yakni AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan. Namun, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.

“Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan yang akan kami informasikan lebih lanjut,” tandasnya.

 

 

(PenaKu.ID)

 

Komentar

News Feed