oleh

Penyekatan Mudik di Padalarang KBB, Petugas Temukan Travel Gelap

PADALARANG – Pos penyekatan mudik di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat mulai diaktifkan dan diperketat. Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Dishub akan menghentikan penumpang kendaraan yang bepergian ke luar Bandung Raya sesuai aturan larangan mudik 2021.

 

 

Polres Cimahi sedikitnya membangun 4 titik pos penyekatan mudik yakni di Gerbang Tol Baros 1 dan 2, Alun-alun Kota Cimahi, Gerbang Tol Padalarang, dan Grafika Cikole, Lembang.

 

 

Pos penyekatan di Gerbang Tol Padalarang telah memutar balikkan 11 kendaraan, pada Senin 3 Mei 2021 per pukul 11:00 WIB. Bahkan aparat menemukan satu kendaraan yang diduga travel gelap mengantarkan pemudik dari Cilangkap Jakarta menuju Ciamis Jawa Barat.

Baca Juga  Ada Segitiga Rebana, Anggota DPRD Jabar Minta Bupati Majalengka Lebih Serius Kembangkan SDM Warganya

 

 

Kendaraan jenis Grand Max dengan nomor polisi E-1757-PI itu mengangkut enam pemudik dengan biaya tiap orang Rp300 ribu.

 

 

“Mau mudik ke Ciamis dari Cilangkap. Mereka bayar Rp 300 ribu per orang,” ujar sopir kendaraan, Kismono (40) di lokasi Pos Penyekatan Padalang.

 

 

Kismono berdalih dirinya tetap mudik karena tahu bahwa larangan mudik dimulai tanggal 6 Mei 2021. Padahal, pemerintah telah merevisi aturan larangan mudik pada 22 April hingga 24 Mei mendatang.

Baca Juga  Walikota Oded Lantik 62 Pejabat Fungsional,Minta ASN Semakin Berprestasi

 

 

KBO Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah membenarkan, dalam penyekatan ini pihaknya mengamankan satu unit kendaraan yang diduga merupakan travel gelap.

 

 

“Modus kita temukan pemudik menggunakan travel gelap. Kemudian ada juga yang mengaku sodara, padahal bukan,” ungkap Erin.

 

 

Dalam kesempatan kali ini, pihaknya memutarbalikan sekitar 15 kendaraan yang diindikasikan akan mudik. Mereka berasal dari Bogor, Jakarta, Depok, Cianjur dan sebagainya.

Baca Juga  Inspeksi ke Pasar-pasar di Kota Bandung, APPSI Jabar Temukan Hal yang Tak Terduga

 

 

“Kita tempel stiker dan harus putar balik dan kembali ke daerah asal,” pungkasnya.

 

 

Caption: Aparat kepolisian dari satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Cimahi memeriksa sejumlah kendaraan dalam di pos Penyekatan Mudik Padalarang, KBB, Senin 3 Mei 2021. (ayobandung.com)

Komentar

News Feed