CIREBON, (cirebonbagus.id).- Rapat koordinasi Kepala daerah, Kabupaten, Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning), sepakati fleksibilitas mobilisasi masyarakat, terkait masalah teknis penyekatan dalam kebijakan aglomerasi.
Dari pantauan cirebonbagus.id dalam pertemuan tersebut tertuang kesepakatan fleksibilitas untuk mobilisasi masyarakat Ciayumajakuning berlaku mulai hari ini Kamis 6 Mei 2021 terkait teknis penyekatan dan kebijakan aglomerasi.
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, mengatakan, pihaknya bersama para pimpinan kepala daerah menggelar rapat koordinasi menyikapi aturan yang telah di gulirkan pemerintah pusat maupun oleh gubernur tentang pelarangan mudik kemudian tentang penanganan Covid-19.
Imron mengatakan, terkait pelarangan mudik menurutnya, itu dilakukan ,dalam rangka untuk mengantisipasi adanya lonjakan arus para pemudik dari daerah lain/ kota diluar wilayah Ciayumajakuning.
Namun masih kata Imron, pertemuan rapat tersebut digelar membahas tentang bagaimana kesepakatan aturan untuk masyarakat Ciayumajakuning.
“Karena bagaimanapun juga masyarakat Ciayumajakuning merupakan satu kesatuan, sudah terjalin dengan baik,” kata Imron.
Imron mengatakan, dari hasil pertemuan Ia menyebutkan, bahwa pihaknya bersama empat kepala daerah yang lain sepakat untuk menerapkan kebijakan fleksibilitas
Dan bersepakat mengeluarkan fleksibelitas perbatasan ditandai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning.
“Misal kendaraan plat E cukup dengan melihat identitas kemudian pekerja juga harus disertai dengan surat keterangan/ tugas dari tempat bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan H. Acep Purnama mengatakan, dengan adanya kebijakan fleksibelitas seperti diketahui akan memberikan toleransi bagi masyarakat. Masyarakat Kuningan yang bekerja di Cirebon cukup dengan menyertakan status/surat identitas diri, berikut surat penugasan dari kepala instansi tempatnya bekerja.
“Untuk yang mobilisasi masyarakat surat keterangan dari desa sudah cukup, karena kepala desa adalah satgas. Jadi surat keterangan dari desa bisa dijadikan status dalam rangka untuk mengetahui keperluan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas daerah,” ujarnya.
Lebih jauh Acep mengatakan, jika pergerakan mobilisasi masyarakat yang mengarah Kuningan cukup tinggi, maka pihaknya akan menutup akses jalan menuju ke Kuningan.
Ia berharap Cirebon kota, kabupaten pun di harapkan melakukan hal yang sama, sehingga pergerakan mobilitas masyarakat yang tinggi bisa terhenti, kalaupun itu harus terpaksa dilakukan.
“Sehingga bisa lebih mempermudah pergerakan masyarakat, dan mengurusi wilayah masing-mading. Insyaallah walaupun kita sama-sama satu persepsi, mempunyai kebijakan masing-masing tapi kedaulatan daerah masing-masing harus tetap di perhatikan,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)











Komentar