BOGOR TENGAH, AYOBOGOR – Pemerintah Jabodetabek-Cianjur (Jabodetabekjur) secara resmi melarang tiga kegiatan masyarakat pada momen lebaran tahun ini.
Tiga kegiatan masyarakat yang dilarang pemerintah tersebut yakni, melakukan perjalanan lintas wilayah baik desa maupun daerah, kegiatan halal bihalal lebaran dan melakukan ziarah kubur.
Jika ketiga kegiatan tersebut sepakat dilarang Pemerintah Jabodetabekjur, sektor pariwisata justru diperbolehkan beroprasi selama momen lebaran nanti.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama kepala daerah Jabodetabekjur bersama Gubernur DKI Jakarta.
Meski sektor wisata diperbolehkan beroprasi pada lebaran ini, nantinya para pengelola wisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pokonya sektor wisata ini diperbolehkan beroprasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka juga boleh beroprasi hingga pukul 21.00 WIB,” katanya, Selasa 11 Mei 2021.
Kendati diperbolehkan beroprasi, kepala daerah Jabodetabekjur sepakat jika lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal bukan untuk pendatang.
“Misalnya, Kebun Raya Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kota Bogor saja. Di luar warga Kota Bogor tidak boleh berkunjung ke Kebun Raya Bogor,” ucapnya.
Dibukanya sektor wisata pada lebaran ini, berdasarkan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur, di mana pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan.
Berikut poin-poin utama, keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini:









Komentar