CIREBON KOTA – Tujuan diberlakukannya sistem ganjil-genap dalam rangka menekan mobilitas masyarakat dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di masa keberlangsungan PPKM Level 4 di Kota Cirebon. Bertempat di Lapangan Balaikota Cirebon Jl. Siliwangi No. 84 Kota Cirebon telah berlangsung kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka sosialisasi pemberlakuan pembatasan sistem ganjil-genap wilayah Kota Cirebon, dengan Penanggungjawab Walikota Cirebon, Kamis (12/08/2021).
Dalam sambutannya, Walikota Cirebon Drs. Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan, “Hari ini kita apel gelar pasukan dalam rangka sosialisasi pemberlakuan pembatasan sistem ganjil-genap wilayah Kota Cirebon. Tujuan kita melaksanakan sistem tersebut dalam rangka mencegah dalam penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” ujarnya.
Masih kata Walikota Cirebon, Pelaksanaan penerapan penyekatan ganjil-genap ada dalam beberapa titik, diantaranya Pos BAT penutupan ke arah Pasuketan, Pos Pekiringan penutupan ke Jln. Pekiringan, Pos Asia Pembuangan yang ke Jl. Karanggetas dan Pekiringan Pos Kejaksan yang ke Jln. Siliwangi Selatan ke arah Kebon Baru, Pos BTN yang ke arah Jln. Slamet Krucuk, Pos Gunung Sari Kartini menutup ke Jln. Kartini, serta Pos Gunung Sari Cipto ke Jl. Cipto dan diarahkan ke Tuparev atau Wahidin, Pos Latpri menutup ke Jln Cipto, Pos Samsat menutup ke Jln. Pemuda, dan Pos Kedawung Tuparev menutup yang ke Jln. Tuparev.
“Serta beberapa titik lainnya sesuai dengan kebijakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisan Polres Cirebon Kota. Semoga dengan diberlakunya program ganjil genap ini dapat menekan mobilitas masyarakat, serta dalam pelaksanaanya seluruh stekholder dapat melakukan komunikasi dan sinergitas yang baik,” tutup Nashrudin.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H., “Kegiatan pemberlakuan ganjil genap dimulai pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, dan akan berlangsung setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 07.00-17.00 Wib, namun dalam pelaksanaannya fleksibel,” ujarnya.
Rencana sebelumnya ada lebih dari 10 titik penyekatan ganjil genap, namun sesuai kebijaksanaan dari rapat lintas sektoral, maka hanya akan dilakukan sebanyak 8 titik, diantaranya sebagai berikut Jl. Tuparev, Jl. Kartini, Jl. Cipto Mangunkusumo, Jl. Pasuketan (BAT), Jl. Pekiringan, Jl. Karanggetas, Jl. Siliwangi dan Jl. Pemuda.
Selain itu, disampaikan kepada masyarakat, “Jika ternyata menggunakan kendaraan yang No. Polnya tidak sesuai dengan ganjil-genap pada hari itu. Maka oleh petugas akan di Putar Balikkan kendaraannya,” tegasnya.
Masih jelas Kapolres Ciko, “Ada pengecualian bagi kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kendaraan, kendaraan umum plat nomor dasar kuning, angkutan Daring/online, kendaraan pengangkut bahan bakar/gas, angkutan pangan, kendaraan dinas plat nomor dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pertolongan Laka Lantas, kendaraan Pers dengan identitasnya, kendaraan pengangkut uang Bank dengan pengawalan Polri dan kendaraan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri,” tandas AKBP Imron.
Dalam kegiatan upacara tersebut dipimpin oleh Danup Kasat Sabhara Polres Cirebon Kota AKP Bekti Setiawan, S.Ap., dengan Irup Walikota Cirebon.
“Hadir dalam upacara Kapolres Cirebon Kota, Sekda Kota Cirebon Drs. Agus Mulyadi, M.Si., Danyon C Sat Brimobda AKBP M. Andri, S.Si., Dandim 0614 Kota Cirebon Letkol Inf Herry Indriyanto, Dandenpom Cirebon Letkol Cpm Bambang Budi Mulyana, Danyon Arhaduse Letkol Arhanud Haris Atmaja Adinata, S.E., Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Drs. Andi Armawan, Kasat Pol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo, S.A.P., Forkopimda Kota Cirebon, PJU Polres Cirebon Kota dan peserta apel dari tiap-tiap Instansi terkait,” tutup Iptu Ngatidja, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
(Mar/korankabarnusantara.co.id)








