BOGOR TENGAH, AYOBOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berencana bakal memusnahkan 3.626 berkas pelanggar lalu lintas pada tahun ini.
Pemusnahan 3.626 berkas tersebut dilakukan lantaran para pelanggar lalu lintas hingga saat ini belum mengambil dan menebus berkas-berkasnya.
Kasi Pidum Kejari Kota Bogor Riyadi Setiadi mengatakan, saat ini terjadi penumpukan berkas pelanggar lalu lintas di Kejari Kota Bogor. Hal itu terjadi karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan ada juga berkas yang sudah bertahun-tahun tapi tak kunjung ditebus oleh pemiliknya.
Selain itu, ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan, karena tahu masa aktif SIM akan segera habis.
“Berkas STNK dan SIM banyak yang belum diambil oleh pemiliknya. Bahkan ada yang bertahun-tahun,” katanya, Jumat 13 Agustus 2021.
Riyadi Setiadi mengungkapkan, dari total 3.626 berkas pelanggar yang belum diambil oleh pemiliknya, potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta. Sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta.
Ia mengimbau agar masyarakat yang melanggar lalulintas untuk segera mendatangi Kantor Kejari Kota Bogor. Untuk kemudian mengambil berkas-berkasnya. Baik itu STNK maupun SIM.
Apabila dalam waktu empat bulan kedepan para pemilik berkas tidak kunjung menebusnya, maka Kejaksaan Kota Bogor berhak melakukan pemusnahan berkas-berkas.
“Rencananya Desember nanti akan kami musnahkan. Makannya kami himbau bagi masyarakat yang SIM dan STNK nya masih ada di sini agar segera diambil,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut sejalan dengan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa.
“Saya imbau kembali agar pelanggar yang tilang pada periode pelanggaran lalulintas tilang periode tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti,” kata dia.
“Untuk informasi besaran denda tilang dapat diakses melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/. Sementara pembayarannya bisa dilakukan melalui bank atau market place,” tutupnya.










