oleh

Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Banten, Ketua BAPEMPERDA DPRD Jabar: kehadiran Regulasi Berupa Perda Dana Cadangan Pilgub Jabar Tahun 2024 Sangat Diperlukan

BANTEN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten dalam rangka mendapatkan data dan informasi terkait Ranperda DCD (Dana Cadangan Daerah) untuk Pemilihan Gubernur Tahun 2024, Rabu (06/10/2021).

Dalam kunjungan kerja kali ini, BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Plt Kabiro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, kunjungan kerja ini adalah dalam rangka mendapatkan data dan bahan terhadap penyusunan Ranperda Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Gubernur Jabar Tahun 2024.

Baca Juga  Keberangkatan Tenaga Migran dari Indramayu Nihil selama Pandemi

“Kunjungan kerja kali ini adalah kita ingin mendapatkan data dan bahan terhadap penyusunan Ranperda Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Gubernur Tahun Jabar 2024 mendatang. Kemaren kita juga sudah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan Ranperda ini”, kata Achdar kepada Terasjabar.co, Rabu (06/10/2021).

Baca Juga  Polsek Kadipaten Terus Lakukan Ops Yustisi Sasar Pengguna Jalan Guna Menekan Penyebaran Covid-19

Lebih lanjut Achdar mengatakan, kehadiran Regulasi berupa Perda Dana Cadangan Pilgub Jabar tahun 2024 sangat diperlukan.

“Karena dengan regulasi tersebut dapat menjadi rujukan peraturan khusus dalam pembentukkan dana cadangan daerah, memastikan ruang lingkup kewenangan dan kewajiban DPRD Jabar dalam pembentukkan Perda tentang Dana Cadangan Daedah sesuai dengan prinsif Good Governance“, pungkasnya.

Baca Juga  Perkuat Spiritualitas Lawan Covid-19, Pemkot Bandung Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Landasan normatif, sudah cukup kuat untuk usulan Raperda Dana Cadangan Pilgub Jabar Tahun 2024 yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

(Terasjabar.co)

News Feed