oleh

Dugaan Korupsi di PDSMU Majalengka Status Hukumnya Naik ke Penyidikan

MAJALENGKA – Kejaksaan Negri (Kejari) Majalengka menaikan status hukum dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU). Status penyidikan ditetapkan setelah diketahui kerugian negara mencapai sekitar 2 Miliar.

Kepala Kejari Majalengka H. Dede Sutisna didampingi oleh Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saprodi mengungkapkan, pada tahun 2012 PDSMU mendapat bantuan penyertaan modal sebesar 2,5 Miliar, kemudian di tahun 2016 dapat kembali sebesar 2,5 Miliar sehingga total anggaran bantuan penyertaan modal dari Pemda Majalengka sebesar 5 Miliar.

“Adapun dugaan korupsi yang dilakukan dengan membuat pembukuan fiktif atas bantuan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Majalengka,”kata H. Dede kepala Kejari Majalengka, Sabtu (5/9/2020)

Lanjutnya, dalam perjalanan ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp. 2 Milyar, dari proses penyelidikan selama tiga bulan terakhir hingga statusnya kini ditetapkan menjadi penyidikan.

Sebanyak 15 orang yang telah dimintai keterangannya baik itu dari pihak internal di PDSMU maupun dari pihak eksternal PDSMU.

Baca Juga  Anggota Polsek Cileunyi Polresta Bandung, Monitoring Worshsop Kewirausahaan

“Nanti perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan kembali,”katanya.

Pasalnya, kata H. Dede, PDSMU selama menjalankan usaha tidak melaksanakan rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban, serta manajemennya tidak baik.

“Bahkan, tidak ada pengawasan dan evaluasi pada bidang usaha,”jelasnya.

Kedepannya diharapkan, dengan adanya penegakan kasus dugaan korupsi ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Terutama PDSMU agar benar-benar serius dalam menjalankan maupun mengelola BUMD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Baca Juga  Polres Majalengka Himbau Masyarakat Displin Prokes,Dampak Angka Terkonfirmasi Vovid-19 Masih Tinggi

Diakhir dia menambahkan, untuk diketahui bersama bahwa ada Empat BUMD di Majalengka diantara PDSMU, PDAM, PD Apotek Silih Asih, dan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“BUMD itu tujuannya di bentuk untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah bukan malah mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi atau kelompok,”pungkasnya.(Kabarsebelas.com)

Komentar

News Feed