oleh

Sudah 13051 Pelaku UMKM Terdata Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI – Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia, termasuk Indonesia, tidak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan perekonomian juga.

Presiden Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Menkop UKM) melakukan upaya demi mendorong Pelaku usaha bisnis agar kembali bangkit.

Pemerintah pusat Republik Indonesia meluncurkan Program untuk memberikan bantuan tunai (hibah) modal kerja sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro kecil menengah.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, Abdillah H, melalui Kepala Bidang Usaha Informal, Dadi menyampaikan beberapa hal perihal bantuan pemerintah tersebut.

“Awal pertama itu, kita mendapat surat dari Kementerian Koperasi, surat nya per tanggal 15, cuma kami terima tanggal 29 Juli (2020), di situ isinya permohonan dan permintaan data. Dari sana itu kami pelajari, bahwa pada surat pertama itu terdapat ada dua format, yaitu bagi pelaku usaha mikro sektor informal sering dikenal dengan PKL dan satu lagi pelaku usaha mikro produktif, itu di bidang UMKM,” terang Dadi saat diwawancarai, Jumat (04/09/2020) pagi.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Stok dan Harga Bahan Pokok di Jabar Stabil

Dari situ kata Dadi, pihaknya mulai melakukan proses inventarisasi data.

“Pendataan awal itu, kami sudah mengirimkan hampir sekitar 2600 lebih. Kenapa perlu saya ceritakan ini, karena mungkin banyak yang bertanya – tanya tentang mekanisme dan sebagainya,” ujarnya.

Dadi mengungkapkan, setelah surat dari Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya juga menerima surat dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat per tanggal 5 Agustus 2020.

Baca Juga  Vaksinasi Berkelanjutan Demi Indonesia Pulih, Kita Harus Dukung......!

“Surat per tanggal 5 Agustus (2020), kami terima (surat) nya tanggal 7 Agustus (2020), tentang perubahan format, di mana penggabungan (format) antara usaha mikro informal dan usaha mikro produktif. Awalnya format di bidang saya (sektor informal) berupa data NIK, nama, alamat, bidang usaha, alamat usaha dan no telpon. Sementara dari bidang UMKM (produktif) yakni NIK, nama, alamat usaha, bidang usaha, no rekening. Dengan adanya surat 5 Agustus (2020) itu disatukan,” ungkap dia.

Program pemerintah bagi Masyarakat pelaku usaha ekonomi produktif, “Syarat nya hanya tiga. Untuk yang pertama adalah NIK, kedua adalah memiliki saldo tabungan setinggi – tinggi nya 2 juta rupiah dan ketiga belum pernah menerima ataupun sedang proses pengajuan kredit dengan pihak perbankan/non perbankan,” jelas Dadi.

Baca Juga  Pemkot Cimahi Akan Maksimalkan PAD dari Sektor Menara Tower

Setelah melakukan sosialisasi dan pendataan secara masif di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan kata Dadi, pihaknya pada tanggal 28 Agustus 2020 telah mengirimkan sejumlah 13051 (data orang pelaku) ke Kementerian Koperasi dan UKM, diteruskan juga ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat dan BPKP Provinsi Jawa Barat.

“Setelah itu nanti selesai, tentunya kami akan bersurat ke Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM untuk meminta feedback kembali tentang siapa saja yang menerima dan siapa saja yang tidak lolos, supaya kami bisa melakukan pertanggungjawaban publik,” katanya sambil menututup wawancara.

(LK/Telusurnews.com)

Komentar

News Feed