oleh

DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Keluarkan Aturan WFH

BANDUNG –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara umum mendukung keputusan Pemerintah Kota Bandung untuk memperketat regulasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk menekan laju kasus Covid-19. Meski demikian, terdapat sejumlah catatan yang dinilai perlu diperhatikan.

“Kita mendukung kebijakan Pemkot Bandung untuk mengetatkan AKB, karena memang ini pilihan sulit. Sudah tepat, tapi ada hal-hal yang menjadi catatan,” ungkapnya ketika dihubungi Ayobandung.com, Sabtu (12/9/2020).

Ia mengatakan, salah satunya adalah mengenai kebiajakan work from home (WFH) bagi para pekerja kantoran. Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan hal tersebut penting untuk dilakukan guna mencegah meluasnya klaster perkantoran.

Baca Juga  Obati Pasien Covid-19 PMI Kota Bandung Layani Donor Plasma Konvalesen

Pasalnya, hingga saat ini, terdapat 189 pegawai di lingkungan Pemkot Bandung yang terpapar Covid-19. Angka tersebut dapat terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah pengetesan yang dilakukan.

“Kami mendorong gugus tugas keluarkan kebijakan untuk menekan klaster perkantoran dengan WFH. Aturan ini di antaranya untuk pegawai yang berusia di atas 50 tahun, golongan rentan atau punya penyakit bawaan, dan termasuk ibu hamil juga menyusui,” ungkapnya.

Baca Juga  Kades Buron Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Negeri Karawang

Ia mengatakan kebijakan tersebut sebaiknya diatur lewat surat edaran, tak sekedar imbauan. Penggunaan masker selama bekerja pun disebut penting untuk dilakukan secara disiplin.

“Itu harus jelas diatur lewat surat edaran. Pergunakan juga masker di ruang kerja. Pemkot harus mengawali ini dari ASN nya untuk memberi contoh. Jangan sampai ada kesan pemkot yang sosialisasi, tapi klaster perkantoran muncul (di lingkungan pemkot),” ungkapnya.

Baca Juga  Gubernur Jabar Beri Paparan di P3DA XI Tahun 2020 Lemhanas RI

Ia mengatakan, kebijakan WFH tersebut sebaiknya tidak hanya diterapkan untuk kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Namun juga kantor swasta hingga sektor industri.

“Tentunya harus seperti itu, perusahaan-perusahaan terutama industri padat karya juga perlu perhatikan protokol kesehatan, apalagi yang kantornya berpotensi memunculkan kerumunan pegawai,” ungkapnya. (Andhy/ayobandung)

Komentar

News Feed