BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk memperketat penerapan sanksi-sanksi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bandung. Efek jera diharapkan akan timbul jika sanksi tegas diberlakukan sehingga masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan masa berlaku penegakan aturan secara lembek telah berakhir seiring dengan dinamik pertumbuhan kasus Covid-19 yang terus menanjak. Tindakan tegas dalam menerapkan peraturan wali kota terkait pencegahan wabah adalah opsi yang diambil pemerintah saat ini.
“Jadi sudah masanya hukum itu (tegas). Masak harus terus soft? Kalau seiring dengan dinamika, makin membahayakan, ya hukum juga harus diperketat,” kata Ema.
Ema menguraikan lebih jauh upaya pengetatan yang dimaksud. Menurutnya pemkot akan menarik langsung denda kepada para pelanggar aturan, seperti tentang wajib masker di luar rumah. Ancaman juga dilayangkan kepada pengelola kafe, restoran, mall, dan tempat hiburan malam yang melanggar aturan, utamanya tentang jam operasional dan kapasitas maksimum 50%. Sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin dijanjikan pemerintah.
Dia juga menguraikan alasan pemkot lebih memilih opsi pengetatan ketimbang PSBB. Menurutnya, penerapan PSBB mengundang banyak konsekuensi, dari mulai persiapan sarana checkpoint hingga jaring pengaman sosial yang membutuhkan anggaran luar biasa besar. Pemkot memilih mengambil opsi yang lebih terkalkulasi dalam hal ini pengetatan.
“Ngapain kita ambil satu istilah (PSBB), tapi konsekuensi tidak mampu kita laksanakan? Kan, nanti pemerintah dituduh tidak konsisten,” ujarnya.
Walau demikian, Ema menyatakan pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi sebagai pertimbangan dalam keputusan pengambilan kebijakannya. Ema khawatir jika aktivitas ekonomi terhenti hal tersebut akan berdampak kepada ketersediaan ongkos kesehatan untuk penanganan Covid-19.
“Ekonomi mati, kesehatan biayanya dari mana?”
Terkait pengawasan, menurut Ema hal tersebut akan dilakukan lebih optimal. Setiap lembaga yang memiliki objek pengawasannya masing-masing akan saling bersinergi, seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur lainnya yang tergabung dalam gugus tugas.
Dia juga berharap agar masyarakat dapat lebih sadar dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia meminta agar warga tidak bepergian di malam hari jika tidak ada keperluan yang mendesak.
“Masyarakat jangan mengandalkan kami di gugus tugas, yang paling hebat itu semua sadar sendiri,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita mengatakan kebijakan ini akan dievaluasi dalam dua pekan. Jika ketertiban masyarakat dinilai sesuai harapan dan angka kasus positif Covid-19 menurun dalam statistik, tak menutup kemungkinan pengetatan akan dilonggarkan. Jika yang sebaliknya terjadi, masa berlaku pengetatan akan diperpanjang. (Andhy/ayobandung)











Komentar