MAJALENGKA | BBCOM | Empat orang pria terjaring dalam ‘Operasi Yustisi 2020, gabungan tiga pilar di pertigaan Desa Sindangwangi, Jum’at (25/9/20), mereka diberikan hukuman sosial berupa mengucapkan dasar negara yakni Pancasila sampai dengan hukuman fisik berupa Push up.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Sindangwangi Polres Majalengka IPTU Udiyanto SH mengatakan, tujuan kegiatan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 serta salah satu upaya untuk membebaskan warga Kec Sindangwangi dari jeratan virus yang telah menyerang hampir seluruh belahan dunia.
“Sasaran giat diantaranya para pengguna jalan dan pejalan kaki yang tidak pakai masker. Melibatkan personil gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Sindangwangi berjumlah 12 personil,” ungkapnya. (arison/bandungberita.com)









Komentar