oleh

Negara Berkewajiban Penuhi Hak Pendidikan Setiap Individu Tanpa Diskriminatif

KAB. GARUT, – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menjelaskan bahwa hak asasi pendidikan, atau hak untuk mendapatkan pendidikan, adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu, serta dijamin oleh hukum dan negara, dan tidak dapat diabaikan.

“Ini berarti setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi, termasuk hak untuk belajar dan mengembangkan diri melalui pendidikan seumur hidup,” ujar legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, Kamis 15 Mei 2025.

Kegiatan sebagai media sosialisasi dapil (Sosdap) MPR RI tersebut memaparkan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika.

Menurut Hoerudin biasa disapa, pendidikan diakui sebagai hak asasi manusia (HAM) yang fundamental, yang artinya setiap individu berhak atas pendidikan, seperti yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Sementara itu, sambung anggota Komisi X DPR RI ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak atas pendidikan.

“Kewajiban negara termasuk memastikan akses yang adil dan berkualitas bagi semua, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau kondisi sosial,” paparnya.

Baca Juga  Unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Kecelakaan Tabrak Lari

Hak atas pendidikan diantaranya mencakup pendidikan formal dan non-formal, serta pembelajaran sepanjang hayat. Sebab Hoerudin menilai akan memungkinkan individu untuk terus mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.

“Pendidikan adalah landasan penting untuk mengembangkan potensi individu, baik sebagai individu maupun sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Disamping itu, selain hak atas pendidikan, pendidikan yang mengedepankan HAM juga penting. Karenanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang HAM, serta mendorong perilaku yang mendukung HAM bagi semua anggota masyarakat,” beber legislator asal dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga  Uji Kualitas Bacaan dan Hapalan, SD Plus Al-Ghifari Adakan Munaqosah Tahfidzul Qur'an

Terhadap hak pendidikan, dirinya pun menjelaskan bahwa dalam UUD 1945 tertuang di Pasal 31 ayat kesatu (1) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Begitu juga pada Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, mengembangkan diri, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya”. (Lj)

News Feed