oleh

Penghuni Rusunawa Nunggak Pembayaran, Berimbas ke PAD Cimahi

CIMAHI,- Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), di Kota Cimahi yang ada di tiga daerah para penghuninya mengalami penungakan pembayaran retribusi bulanannya. Kondisi itu, mengakibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kelimpungan. Karena,masuk retribusi dari sector Rusunawa yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi tidak sesuai target.

Kepala UPTD DPKP Kota Cimahi Firmansyah mengatakan, berdasarkan catatan para penunggak Rusunawa yang ada di DPKP hingga 10 September 2020 di tiga titik Rusunawa tercatat ada 131 penghuni, dengan nominal anggka sejumlah Rp. 137.113.000,- “Dari tiga titik Rusunawa yang ada di Kota Cimahi, hanya penghuni di Rusunawa Cigugur Tengah yang tidak menunggak pembayaran,” ujarnya, Sabtu (26/9/2020) lalu.

Dikatakan Firmasyah, adapun retribusi atau besaran sewa Rusunawa, sebagaimana yang di atur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 3/2017 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dikuatkan, dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47/2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa.

“Tarif Rusunawa dibedakan sesuai tipe, seperti Rusunawa Cigugur Tengah Tipe 21. Untuk lantai 1 tarifnya Rp 15 ribu per meter persegi per bulan. Lantai II Rp 365 ribu per bulan, lantai III Rp 350 ribu per bulan, lantai IV Rp 335 ribu per bulan dan lantai V Rp 320 ribu per bulan. Untuk itu, kepada para penghuni untuk segera melakukan pembayaran tunggakan retribusi bulanan, “ katanya.

Baca Juga  Pemkot Cimahi Akan Kembali Aktifkan Program PPM

Untuk Rusunawa Leuwigajah, tipe 24 untuk lantai I tarif retribusinya Rp 15 ribu per meter per bulan. Kemudian lantai I (non difabel) Rp 415 ribu per bulan, lantai I (difabel) Rp. 400 ribu per bulan. Lantai II Rp 400 ribu per bulan, lantai III Rp 385 ribu per bulan, lantai IV Rp 370 ribu per bulan dan lantai V Rp 335 per bulan. “Kalau Rusunawa Cibeureum tipe 24 itu tarifnya sama seperti Rusunawa Leuigajah tipe 24,” jelas Firmansyah

Begitu juga, untuk Rusunawa Type 27 tarif retribusinya untuk lantai I Rp 15 ribu per meter persegi per bulan, lantai I untuk non difabel Rp 440 ribu per bulan dan lantai I untuk difabel Rp 425 per bulan. Lantai II Rp 425 ribu per bulan, lantai III Rp 410 ribu per bulan dan lantai IV Rp 395 ribu per bulan.

Baca Juga  Kota Cimahi Dari Penyebaran Covid-19, Menyandang Status Zona Oranye

“Sebagaimana yang diatur dalam Perda, bahwa tarif retribusi yang tercantum tidak termasuk biaya retribusi kebersihan, pemakaian air bersih, retribusi sampah, beban meter air dan sewa lantai satu. Jadi itu belum termasuk untuk pembayaran air, kebersihan dan lain sebagainya,” tuturnya. (AR/FORMASNEWS.COM)

 

Komentar

News Feed