oleh

Kota Bandung Persiapkan Pembatasan Sosial Berskala Kampung

BANDUNG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung sedang mempersiapkan Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK).

PSBK merupakan pembatasan kegiatan sosial masyarakat berbasis RW di wilayah dengan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

Setidaknya, ada 9 kelurahan yang dipersiapkan untuk melaksanakan PSBK. Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna meminta para lurah untuk berkoordinasi dengan aparatur wilayah, para ketua RT, RW, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga  19 Tenaga Medis RS AMC Cileunyi Terindikasi Covid-19

“Hari Senin para lurah ini akan lapor ke kami. Setelah itu kami akan turun ke lapangan melihat kesiapan, bila perlu kita simulasi,” kata Ema dalam keterangan, Minggu (4/9).

Waktu pelaksanaan PSBK belum diputuskan. Hal itu menunggu hasil evaluasi oleh gugus tugas.

“Keputusannya nanti di Pak Wali Kota,” katanya.

Ia menekankan kepada masyarakat bahwa kendati dikoordinasikan secara kelurahan, bukan berarti PSBK dilakukan di seluruh kelurahan tersebut.

Baca Juga  Ini Diskusi Bersama BPOM : Tidak Ada Toleransi Kemasan Mengandung BPA Untuk Bayi, Balita dan Janin Pada Ibu Hamil........!

“Kalaupun misalnya kelurahan itu masuk di label merah, itu bukan berarti semua kelurahannya merah. Itu ternyata hanya ada satu RW. RW itulah yang akan diberlakukan PSBK,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah kelurahan yang akan dilibatkan juga masih dinamis. Ia masih melihat kemungkinan kelurahan yang diundang ini tidak perlu melaksanakan PSBK jika kasus Covid-19 di wilayahnya menurun.

“Tadi ternyata berdasarkan progres data yang ada sampai dengan sore ini ada tiga kelurahan yang memang kita putuskan akhirnya tidak usah (diberlakukan PSBK),” ungkapnya.

Baca Juga  Gubernur Serahkan Maskara Ke 11 Desa Mandiri Buat 3 Daerah

Ketiga kelurahan itu adalah Lingkar Selatan, Cipadung, dan Arjuna, yang berdasarkan data seluruh pasien Covidnya sudah negatif.

“Ternyata setelah dicek ulang mereka di sana tidak ada yang namanya positif aktif. Artinya ‘clear’ tidak usah diambil kebijakan PSBK,” sambungnya. (nuryati/inilahnews.com)

 

Komentar

News Feed