Kabupaten Garut – Mengacu pada peraturan Badan Pengaturan Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH MIGAS) nomor 6 tahun 2015 bahwa dalam pemerataan bahan bakar minyak (BBM) untuk sampai ke masyarakat desa maka Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ikut serta dalam mendukung Peraturan BPH Migas dalam sub suplier BBM yang dimaksud,” ucap Mila, Tim Site Acquisition Unit Kerja Program Pertades di PT. MTI ini.
Mila melanjutkan, “yang menjadi persoalan didalam implementasi peraturan BPH Migas hingga saat ini, yaitu kurangnya pendistribusian BBM ke desa-desa yang tidak tersentuh oleh suplier tertentu.
Selanjutnya ia mengemukakan, “berdasar pada itu kami dari pihak PT. MTI siap bekerja sama dalam melaksanakan dan mensuksekan peraturan BPH Migas untuk terpenuhi pendistribusian BBM ke desa-desa yang belum tersentuh oleh suplier tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangannya.
Kepada tarungnews.com di Garut, Senin (12/10) ia menyampaikan, “sebagai solusi atas persoalan tersebut kini PT. MTI melalui unit usaha Pertades bekerjasama dengan Bumdes yang bermitra dibidang supli BBM memberikan kemudahan dan kenyaman bagi pelaku usaha mini pom karena mitra Pertades Bumdes selanjutnya dapat mengisi jerigennya secara efektif dan efisien, diantaraya dapat memangkas jarak dan waktu tempuh sehingga menjadi lebih singkat dan juga sekaligus bisa terpayungi oleh regulasi usaha yang diterbitkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Selain itu pada setiap transaksi BBM yang dilakukan secara legal ini akan ada laba yang secara otomatis masuk ke pundi pendapatan asli desa (PADes). Dengan begitu sangat jelas apa yang menjadi maksud dan tujuan PT. MTI menggandeng BUMDes ini, yaitu optimisme mendongkrak indeks PADes guna ketahanan desa bagi percepatan pembangunan mewujudkan Desa Mandiri,” pungkasnya.
Alam/tarungnews.com – Biro Kab. Garut











Komentar