BANDUNG – Untuk difasilitasi APBD perlu adanya klasifikasi terhadap Pondok Pesantren, klasifikasi antara pesantren yang baru berdiri dengan yang telah lama berdiri harus terlebih dahulu memperhatikan Pesantren yang sudah lama berdiri.
Demikian disampaikan Ketua Pansus VII yang tengah membahas Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Sidkon Djampi, dalam rilis yang disampaikan Humas dan protokol SET DPRD Jabar, Kamis (15/10/2020)
Pimpinan dan angota Pansus VII melakukan study banding ke ke Pondok Pesantren Assalafiyah Luwungragi, Kabupaten Brebes terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren.
“Ada beberapa catatan yang akan dibawa oleh Pansus VII untuk dibahas di forum DPRD bersama pihak terkait, salah satu catatannya ialah, perlu adanya klasifikasi Pesantren dengan kata lain Pesantren yang baru berdiri jangan langsung difasilitasi oleh APBD, tetapi harus melewati beberapa pengujian, serta harus terlebih dahulu memperhatikan Pesantren yang sudah lama berdiri,” sebutnya.
Ditambahkannya, Pansus VII akan menindaklanjuti point-point penting bersama pihak terkait untuk menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Barat.
Pimpinan Pesantren Assalafiyah Luwungragi, KH. Subhan Ma’mun. Pimpinan Ponpes KH. Subhan Ma’mun mengapresiasi Pansus VII Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat, menurutnya dengan adanya Pansus Penyelenggaraan Pesantren ini bisa melestarikan Pesantren serta wujud serius dari Pemerintahan Jawa Barat untuk terus memperhatikan Pesantren. (her/bedanews.com)











Komentar