oleh

Perda Cimahi Akan Dimaksimalkan

CIMAHI–19 tahun Kota Cimahi berdiri, produk Peraturan Daerah (Perda) terus bertambah. Hingga kini tercatat ada 264 perda, meski setengahnya tidak berjalan efektif.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Raden Tini Martini mengungkapkan, hanya setengahnya saja yang masih diterapkan di Kota Cimahi. Sedangkan sisanya ada yang sudah dicabut maupun yang sudah dirubah.

“Total sejak Cimahi berdiri itu ada sekitar 264 Perda. Ada yang udah tidak berlaku, ada yang sudah diganti,” kata Tini, Selasa (4/8/2020).

Dalam persetujuan pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, akan ada 8 perda baru dan revisi. Hal itu merupakan inisiatif Pemerintah Kota Cimahi.

“Inisiatif dari kita saja itu ada 8 Perda, ditambah sama inisiatif dari dewan,” ujarnya.

Baca Juga  Sukses Euy.. !!! 231 Ulama dan Tokoh Jabar Divaksin di Gedung Pakuan

Dikatakan Tini, produk Perda yang ada di Kota Cimahi seiring waktu pasti akan mengalami perubahan atau bahkan dicabut. Tergantung kondisi dan aturan yang lebih tinggi yang mengharuskan Perda tersebut dirubah atau direvisi.

“Perda kan seiring waktu dan aturan yang berlaku kan ada perubahan. Kalau ada peraturan yang lebih tinggi yang mengharuskan dirubah, ya kita rubah,” jelasnya.(Tri Junari/AYobandung.com)

Komentar

News Feed