oleh

5 Provinsi yang Menaikkan UMP 2021

JAKARTA — Pemerintah lewat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan keputusan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan, namun sejumlah Gubernur menerbitkan keputusan yang berbeda. Beberapa provinsi tercatat tetap menaikkan UMP 2021.

Per 31 Oktober 2020, Gubernur yang tetap menaikkan UMP antara lain:

1. Provinsi Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memastikan tak ikut kebijakan Menaker. Ganjar memilih untuk menaikkan upah tahun depan sebesar 3,27%. Dengan begitu, besaran UMP Jateng tahun depan yakni Rp 1,79 juta. Angka tersebut naik Rp56 ribu dibanding UMP saat ini sebesar Rp 1,74 juta.

Baca Juga  ASN Jabar Didorong Miliki Sense of Crisis di Tengah Pandemi COVID-19

2. DI Yogyakarta
Langkah yang sama diambil pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Upah minimum DIY untuk tahun 2021 naik sebesar 3,54%. Sehingga UMP yang saat ini Rp1,70 juta, bakal naik sebesar Rp61 ribu menjadi Rp1,76 juta.

3. DKI Jakarta
Meski menaikkan UMP 2021 menjadi Rp4,4 juta dari Rp 4,2 juta, Gubernur DKI, Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga  Suara Pasangan 'Jenius' Akan Mengejutkan di Pilkada Karawang

4. Jawa Timur
Provinsi lainnya yang akan tetap menaikkan UMP yakni Jawa Timur. Gubernur Jatim, Khofifah Indar, resmi menaikkan UMP sebesar Rp100 ribu.

“Setelah kami hitung bersama Dewan Pengupahan, kami sepakat menaikkan UMP sebesar Rp100 ribu. Dari semula Rp1,7 juta, kini jadi Rp1,8 juta sekian,” ujar Khofifah, Minggu (1/11/2020).

5. Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan telah memutuskan menaikkan UMP sebesar 2% mulai 1 Januari 2020 dan telah disetujui Gubernur HM Nurdin Abdullah. Lewat Pergub Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2021, UMP tahun depan naik menjadi Rp3,16 juta dari Rp3,10 juta.

Baca Juga  Jabar-Denmark Jalin Hubungan Diplomasi Melalui Olahraga

Beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan. Artinya UMP 2021 tidak mengalami kenaikan di antaranya, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Komentar

News Feed