BEKASI – Pasca viralnya pemberitaan terkait bak PDAM Tirta Bhagasasi yang tidak terawat dan berkarat di KCP Bojomangu, Kabupaten Bekasi, sejumlah elemen masyarakat kembali mengecam PDAM Tirta Bhagasasi. Salah satunya dilakukan organisasi masyarakat Gema Nusantara (Gemantara).
“Tentang bak yang tidak terawat daneberkarat sudah kami layangkanlsurat ke direksi PDAM Tirta Bhagasasi untukamemberikan penjelasan,” kata Ketua Ormas Gema Nusantara (Gemantara) Exekutif Kabupaten Bekasi, Deden Guntara kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (05/11/2020).
Tak hanya meminta penjelasan, Gemntara juga meminta pihak PDAM untuk segera memperbaiki Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dan pelayanan terhadap konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Hal ini sering diabaikan dan ironisnya konsumen sendiripun seakan tidak mengerti dan tidak mau belajar mengenai hal ini,” ungkapnya.
Terkait permasalahan air bersih, Deden menilai tidak semua orang dapat mengakses air bersih dengan layak di Kabupaten Bekasi. Karenanya pelaku usaha harus bertanggung jawab memenuhi segala kewajibannya.
“Di balik kewajiban pelaku usaha adalah hak konsumen, dalam arti apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka akan berakibat pada tuntutan dari pihak konsumen,” terang Deden.
Lebih lanjut dirinya memaparkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen, dimana ayat (3) menyebutkan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Lalu, ayat (4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
“Oleh sebab itu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bekasi senagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi harus bisa mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau”.
“Termasuk kualitas pelayanan yang diberikan produsen kepada konsumen , PDAM harus bisa menentukan loyalitas konsumen maupun kepuasan konsumen terhadap perusahaan”.
“Kita mengharapkan PDAM sebagai perusahaan pemberi jasa dan penyelenggara manfaat umum tidak seharusnya berorientasi pada keuntungan semata, melainkan harus lebih berorientasi pada mutu pelayanan yang berkualitas, mampu menyediakan air dengan mutu tinggi yang memenuhi syarat syarat kesehatan (tidak berwarna, penampungan yang layak dan tidak berbau),” pungkas Deden. (Mitranews.net/Doni)











Komentar