oleh

Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Purwakarta Bisa Ajukan Belajar Tatap Langsung

PURWAKARTA — Sekolah yang berada di wilayah zona kuning dan hijau di Kabupaten Purwakarta diperbolehkan melakukan KBM secara langsung dengan syart

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, Sabtu (7/11/2020).

Ia menjelaskan, syarat utama yang harus dilengkapi untuk melakukan KBM secara langsung adalah sarana dan prasarana penunjang menekan penyebaran virus sudah tersedia.

Baca Juga  DPD Partai Gerindra Jawa Barat, Hari Ini Serahkan SK Pasangan Jimmy-Yusni

Kemudian hasil tes swab guru-guru negatif dan siswa yang masuk hanya 50 persen dari total keseluruhan.

Jika persyaratan itu sudah dilengkapi pihak sekolah tinggal mengajukan surat untuk kemudian diverifikasi Gugus Tugas Covid-19.

“Baru daerah Parungbanteng Kecamatan Sukasari yang sudah mengajukan, namun belum diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid-19. Tapi kalau kemudian kata Gugus Tugas Covid-19 oke, yah tinggal buka,” ujar Purwanto.

Baca Juga  Dengan Prokes Ketat, Sat Pol PP Meja Hijaukan Para Pelanggar PPKM Darurat

Ia menyebut sejauh ini belum ada satu sekolah pun yang melakukan KBM secara langsung, meski pada wilayah zona kuning dan hijau.

“Kami dari dinas terbuka, asalkan yah itu tadi kalau pihak sekolah sudah benar-benar siap menjalankan semua aturan, tinggal buka saja,” ucap Purwanto menegaskan.

Komentar

News Feed