KARAWANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang dampingi Satpol PP dalam rangka melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan peraturan.
Penertiban tersebut dilaksanakan setelah melalui proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang.
“Penertiban APK dan BK dilaksanakan serentak pada hari ini di 30 Kecamatan. Namun jika waktu tidak mencukupi akan dilanjutkan esok,” ujar Komisioner Bawaslu Charles Silalahi, Kamis (12/11/20).
Sementara Bawaslu sudah menginstruksikan pada seluruh jajaran ditingkat kecamatan untuk mendampingi Satpol PP dalam melakukan penertiban
Ungkap Kordiv Humas Bawaslu Karawang Charles Silalahi mengatakan, sebelum dilaksanakan penertiban masing-masing paslon dipersilahkan untuk memindahkan sendiri APK dan BK yang dipasang ditempat- tempat yang dilarang.
Bawaslu Kabupaten Karawang telah melakukan rapat koordinasi (11 November) dengan masing-masing paslon yang diwakili oleh LO, KPU, Dishub, Satpol PP, Kapolres, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya sebelum dilaksanakan nya penertiban.(rls/berita pembaruan.com).











Komentar