oleh

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan

CIREBON – Petugas Polresta Cirebon mengamankan pelaku penganiayaan berinisial SBR. Bahkan, setelah menganiaya korban pelaku juga mengancam akan memutilasinya jika melapor ke pihak berwajib.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi S.I.K, M.Si mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (4/8/2020). Akibatnya, korban mengalami benjolan di pelipis kepala bagian kirinya.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari percekcokan korban dengan kerabat pelaku. Saat itu, korban datang dan menanyakan biaya perceraian adik korban dengan salah seorang kerabat pelaku.

Baca Juga  Mobil Masuk Jurang Satu Orang Penumpang Meninggal Dunia

“Pelaku muncul dan langsung memukul kepala bagian belakang sebelah kiri korban, kemudian memukul lagi dan mengenai kepala,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (16/11/2020).

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan

Ia mengatakan, korban pun berusaha melarikan diri tetapi pelaku tetap memukul kepalanya. Bahkan, pelaku memegang tangannya sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Baca Juga  Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilkum Polres Sumedang Polda Jabar

Bahkan, saat korban mencoba melindungi diri pelaku justru menendang perut korban hingga terjatuh dan tidak berdaya. Selanjutnya pelaku mengancam akan memutilasi saat korban berujar ingin melaporkan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.

Hingga akhirnya korban dibawa keluarganya dari lokasi kejadian untuk berobat dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Kini, SBR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Diresmikan Wamen BUMN, Pupuk Kujang Siap Operasikan Pabrik CO2 Senilai US$ 7,4 Juta

“Pelaku juga dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

(Mar/korankabarnusantara.co.id)

Komentar

News Feed