oleh

Kemenag Akan Cairkan BSU untuk Guru Madrasah Honorer

JAKARTA  — Kementerian Agama segera mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,8 juta kepada guru madrasah honorer dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS senilai Rp600 ribu selama tiga bulan atau satu triwulan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan, pencairan selama tiga bulan tersebut akan diberikan kepada 543 ribu guru raudatul atfal (RA)/madrasah non-PNS dengan anggaran Rp979 miliar dan 93 ribu guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS di sekolah umum dengan anggaran Rp168 miliar.

“Jadi, total ada 637 ribu GTK non-PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSU dengan total anggaran Rp1,14 triliun,” ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2020).

Terpisah, Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan sudah menerbitkan petunjuk teknis atau Juknis pencairan dana BLT atau BSU guru honorer dan GTK non-PNS. Juknis tersebut juga termasuk untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS pada sekolah umum dan saat ini sedang dipersiapkan surat keputusan atau SK-nya.

Baca Juga  AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital yang Adil bagi Media Online

“Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang,” kata Ali.

Sebelumnya, pada rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebut bantuan BLT atau BSU untuk guru, dosen honorer, dan tenaga kependidikan hanya akan cair kepada tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Berstatus warga negara Indonesia (WNI)
b. Tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
c. Berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS)
d. Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020
e. Bergaji di bawah Rp5 juta

Baca Juga  Personil Polsek Pangalengan Polresta Bandung Imbau Masyarakat Terapkan Prokes 5M

“Jadi kita tak mau tumpang tindih dengan bantuan-bantuan bansos dari Kemnaker ataupun juga yang semi bansos dari Pra-Kerja. Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan,” ujar Nadiem.

Komentar

News Feed