oleh

Habib Bahar Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Ojek Online

-Tak Berkategori

BANDUNG — Habib Bahar diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap supir taksi daring pada tahun 2018 lalu. Polisi sudah mengantongi izin dari pihak Dirjen PAS untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar. Habib Bahar akan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (23/11/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, mengatakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

“Pemeriksaan Bahar jadi (hari ini). Diperiksanya di lapas Gunung Sindur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Patoppoi menjelaskan, saat ini pemeriksaan terhadap Habib Bahar sedang berlangsung. Pemeriksaan kali ini guna meminta keterangan terhadap Bahar.

Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap seorang pengendara ojek daring.

Ketika ditanya apakah Bahar koperatif dalam pemeriksaan tersebut, Patoppoi belum mengkonfirmasi hal tersebut. “Belum dapat laporan soal itu,” tambahnya.

Baca Juga  Warga Geruduk Kos-Kosan Diduga Jadi Tempat Kencan Prostitusi Online

Sebelumnya, berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.

Dalam kasus ini, bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana. Mengingat belum diterimanya surat pencabutan ataupun perdamaian maka Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Komentar