oleh

Tidak Jera, Pemkot Bandung Siap Terapkan Derek Kendaraan Pelanggar Parkir

-Tak Berkategori

BANDUNG – Penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil, tidak memberikan efek jera terhadap pelanggar  aturan parkir di Kota Bandung, bahkan pelanggaran cenderung semakin marak.

Hal itu diakui Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, dan menjadi alasan dibuatnya aturan derek kendaran oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” ucap Oded di Kantor Dishub Kota Bandung, Jalan SOR Gedebage, Senin, (23/11/2020).

Baca Juga  Kepala BNN Jabar Harapkan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Bisa Menjadi Kearifan Lokal

Menurut Oded, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan, sudah siap dilaksanakan.

“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemahaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujarnya.

Kendati demikian, Oded menginstruksikan Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi secara masif. Baik melalui pertemuan langsung, lewat daring ataupun memanfaatkan beragam kanal informasi guna masyarakat mengetahuinya.

Baca Juga  Tingkatkan SDM PNS, Pemkot Bandung Kerja Sama Dengan Lemdiklat Polri

Wali Kota Bandung, berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar parkir. Sehingga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tidak perlu menderek paksa kendaraan pelanggar.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi Perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab, memasuki 2021 nanti aturan di Perda baru ini akan mulai diterapkan.

“Kita akan sosialisasikan sampai akhir tahun. Setelah SDM lengkap dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap ini berjalan di awal 2021,” kata Ricky saat sosialisasi perda dengan menggundang sejumlah instansi pemerintahan dan swasta.

Baca Juga  Pemprov Jabar Dukung Upaya Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032   

Hadir pada acara sosialisasi itu operator angkutan umum serta perwakilan pengusaha dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, yang selanjutnyta diharapkan dapat menyampaikan kepada komunitasnya, sehingga pada saat pelaksanaan tidak komplain.

“Tentu dengan adanya ketertiban di Kota Bandung dapat menciptakan kenyamanan dan layak untuk dikunjungi,” katanya. (Ricard/BEDAnews.com)

Komentar