BANDUNG – Memberikan sanksi segel selama 14 hari bagi tempat yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19 oleh Satuan tugas Penanganan Covid-19 kota
BANDUNG – Memberikan sanksi segel selama 14 hari bagi tempat yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19 oleh Satuan tugas Penanganan Covid-19 kota