KOTA SUKABUMI,- Pelayanan Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Kota Sukabumi disesalkan oleh salah seorang warga Cikidang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Tedy (39) saat hendak melakukan laporan pajak bulanan melalui pelayanan konsultasi online via WhatsApp.
Pasalnya, kata Tedy, petugas pelayanan AR tidak menunjukan sikap profesional sebagai seorang pelayan masyarakat.
“Saya sudah coba menghubungi dua orang petugas [AR] Ibu Selly dan Pa Hikmat dari siang, namun tidak ada jawaban dan respon juga hingga berjam-jam bahkan hingga jam tutup kantor, ” kata Tedy kepada media, Jumat (30/4) sore .
Padahal, lanjut Tedy, saat itu dirinya sedang menunggu sekali bantuan petugas tersebut untuk dapat membantu pelaporan pajak usahanya yang sudah memasuki deadline waktu.
Diakuinya, terkait penggunaan sistem online yang sekarang diterapkan DJP (Direktorat Jendral Pajak), dirinya masih perlu waktu dan belajar untuk terbiasa menggunakan sistem online tersebut.
“Sekarang kan sistem online laporannya, tapi tolong dong jika ada warga yang masih belum faham dibantu dan dibimbing dulu sampai kita ini faham. Ini kan perlu penyesuaian dan waktu. Apalagi sekarang jika mau ke kantor pelayanan pajak langsung juga kan susah karena pandemi. Harus daftar dululah cari hari dan tanggal yang kosong baru bisa konsul ke kantor. Tidak dapat diharapkan dalam kedaruratan,” ujarnya dengan nada sedikit kesal.
Jadi, kata Tedy, fungsi work form home (WFH) buat apa jika hanya semboyan belakang. WFH mengharuskan pegawai tetap kerja, jika memang pada saat itu petugas tengah WFH.
“Harusnya WFH sedikit pun tidak mengurangi porsi dan tanggung jawab pegawai. Gaji juga kan full itu dari negara,” ketus Tedy.
Ia meminta kepada kepala KPP Sukabumi agar dapat mengarahkan para pegawainya dapat intens membimbing masyarakat yang ingin melakukan pelaporan sistem online jika diperlukan masyarakat.
“Mohon untuk kepala KPP Sukabumi faham permasalahan ini di lapangan,” pintanya.
Terpisah, saat awak media melakukan konfirmasi kepada dua pegawai tersebut melalui sambungan seluler pesan singkat SMS dan whatsApp pada Jumat (30/4) petang, dan hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (01/5) masih enggan untuk memberikan komentar dan klarifikasi.
Seperti diketahui, AR adalah pegawai DJP yang ditugaskan menjadi konsultan internal DJP untuk Wajib Pajak, dengan kata lain AR adalah mitra (kawan) bagi Wajib Pajak dalam hal memberikan bimbingan (assistence) berupa informasi (information) ataupun pengetahuan (education) perpajakan.
**Dewi Apriatin











Komentar