oleh

Aparat Tidak 5 Toko di Pasar Dermaga yang Langgar PPKM Darurat

KAB. CIANJUR,- Aparat menindak 5 toko di Pasar Dermaga, Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat saat melakukan sidak PPKM Darurat pada Kamis (08/7/21).

Lima toko tersebut di antaranya 3 unit toko perhiasan emes, 1 unit toko kelontongan perabotan rumah tangga dan 1 unit toko pakaian.

Camat Bojongpicung Ejen Jenal Mutakin menjelaskan, ditutupnya 5 unit toko di Pasar Dermaga, karena tiap hari selalu dikerumuni banyak orang, hingga melanggar aturan PPKM darurat.

Baca Juga  Perhatikan Ini saat Nyoblos Ala Prokes

Dilaksankannya sidak ke Pasar Dermaga yang dibarengi Kapolsek dan Danramil Bojongpicung, itu dalam rangka merealisasikan instruksi dari Bupati Cianjur, mengenai PPKM darurat.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, karena di wilayah Kecamatan Bojongpicung, umumnya di wilayah Kabupaten Cianjur banyak warga yang terindikasi terpapar COVID-19.

“Itu hanya sementara dan setelah waktu yang ditentukan maka dipersilahkan dibuka kembali seperti biasa dan dilakukannya PPKM semoga saja dalam waktu dekat pandemi Covid-19 berakhir,” ucapnya dikutip PenaKu.ID jejaring Siberindo.co

Baca Juga  Di Bulan Ramadhan, Polresta Bandung Gencar Lakukan Razia Miras Dan Obat-Obatan Terlarang

Sementara itu, Kapolsek Bojongpicung, Iptu  Eriyanto, S.H menambahkan, dilaksankannya sidak ke setiap daerah yang ada di Kecamatan Bojongpicung, itu merupakan agenda Forkopimcam Bojongpicung yang dilaksankan sejak diberlakukannya PPKM darurat.

“Untuk sementara sidak tersebut dilakukan hanya melakukan persulasif, pembinaan dengan para pemilik perusahaan dan toko yang ada di setiap pasar, toko di pinggir jalan raya dan tempat-tempat wisata, namun seandainya tidak patuh pada aturan yang telah ditentukan maka akan mengambil langkah lain,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga  The Journey Show Volume 2, Kahitna Persembahkan Tandamata Kepada Ribuan Pemirsa

 

News Feed