NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang warga melaksanakan tradisi takbiran keliling jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Larangan ini dikeluarkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi saat ini KBB masuk dalam zona merah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, Asep Sehabudin mengatakan larangan tersebut dibuat sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
“Untuk takbiran kita sesuai arahan dari MUI khususnya KBB tidak diperbolehkan adanya takbiran berkeliling, mudah-mudahan masyarakat juga pada mengerti,” kata Asep saat ditemui, Selasa 11 Mei 2021.
Larangan takbiran keliling ditetapkan untuk menghindari kerumunan masyarakat. Meski begitu, warga tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid masing-masing dengan jumlah dibatasi.
“Mengumandangkan takbir tetap boleh di mesjid masing-masing. Tidak boleh di tempat yang berkerumun orang banyak,” paparnya.











Komentar