oleh

Polsek Binong Gelar Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM Darurat

SUBANG, – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Binong, bersama tiga pilar di wilayah Kecamatan Binong Kabupaten Subang, melakukan operasi yustisi secara gabungan dalam rangka pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah setempat, Sabtu malam (10/7/202)

Pelaksanaan Operasi yustisi, PPKM Darurat pada malam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Binong IPTU Edi Juhedi S.Pd.I. MM, mulai pukul 20.00 WIB dengan melibatkan sejumlah anggota Polsek Binong, Satpol PP Kecamatan Binong, dan beberapa anggota Koramil Binong.

Menurut Kapolsek Binong IPTU Edi Juhedi S.Pd.I. MM, kegiatan operasi yustisi gabungan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan Protokol kesehatan (Prokes) dan Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali Nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami akan keliling diwilayah Kecamatan Binong dan Tambakdahan, untuk memberikan teguran kepada pemilik warung dan kios-kios yang buka untuk supaya ditutup. Selain itu juga, kamai akan membubarkan jika masih ada warga masyarakat yang masih berkerumun dimalam hari. Seperti telah ditentukan batas jam malam sampai pukul 20.00 WIB,” tutur Edi.

Baca Juga  Pembina Pemuda Pelopor NU Budi Kasan Besari : "Mimpi di Siang Bolong Jika Munarman Bisa Bawa Kasus FPI ke Mahkamah Internasional"

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat Binong dan Tambakdahan agar mentaati apa yang telah diatur oleh pemerintah atas diberlakukannya PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti. Pemberlakukan PPKM Darurat ini, tidak lain hanya untuk keselamatan warga masyarakat, dari ganasnya Wabah pandemi Covid-19 yang sekarang ini ada kenaikan cukup tajam.

Baca Juga  Jajaran Polsek Cikancung Polresta Bandung Gelar Operasi Yustisi

“Saya minta warga masyarakat, bisa mematuhinya PPKM Darurat ini hingga selesai. Untuk kegiatan operasi yustisi seperti ini juga kami akan terus lakukannya baik pada waktu siang hari ataupun malam, sampai batas akhir PPKM Darurat tanggal 20 Juli 2021. Maka itu, saya juga berharap dengan operasi yustisi ini bisa menekan anggka penyebaran Covid-19,” tegas Edi (FORMASNEWS.COM/SONY)

News Feed