oleh

Rumah Dago 250 Diperebutkan, PT KAI Klaim Miliki AJB, Ahli Waris Bilang Begini

KOTA BANDUNG,- Rumah berpolemik di Jalan Dago No. 250 kembali kisruh dengan datangnya ratusan orang yang diduga suruhan PT. KAI untuk mengusir penghuni rumah dan menyita seisi rumah pada Kamis (10/6/21) kemarin. Sebelumnya, pada tahun 2017 tempat ini sempat memanas antara pihak yang sama.

Pantauan awak media di lapangan, hingga hari tadi Jumat (11/6/21) dua kubu antara ahli waris dan PT KAI masih melakukan penjagaan di area Dago 250. Terlihat sejumlah aparat kepolisian pun turut berjaga.

Menurut Suhendar sebagi anak ahli waris dari Inah Aminah yang tinggal di Jl. Dago 250 sejak tahun 1970 silam mengatakan, rumah dan seisinya disita paksa oleh pihak yang diduga PT. KAI.

“Telah terjadi pembongkaran rumah pada pagi hari Kamis pukul 08.00 WIB tgl 10 Juni 2021 oleh Pihak PT. KAI  diduga bersama gabungan  Ormas sebanyak kurang lebih 100 orang dengan pakaian  hitam karena tidak memakai seragam atau atribut apa pun. Mereka mengambil barang – barang yang ada di Rumah Dago 250 di angkut secara paksa dengan menggunakan mobil truk sebanyak 4 unit yang msuk ke halaman rumah,” ujar Suhendar kepada Reporter PenaKu.ID jejaring Siberindo.co, Jumat (11/6/21).

Baca Juga  Lebih Dari 1000 Guru Di Seluruh Indonesia Akan Ikuti Webinar Di TikTok.......!

Sementara itu, menurut Dapit  Ariyanto, S.H  kuasa Hukum dari pihak ahli waris Inah Aminah mengatakan, seharusnya PT. KAI itu bersikap elegan dengan menempuh permasalahan objek tanah Dago 250 dengan cara hukum dengan melakukan gugatan perdataan, terkait kepemilikan sah tanah Dago 250 tersebut sampai dengaan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap bukan dengan cara mengeksekusi secara premanisme dengan melibatkan beberapa ormas gabungan.

“Pada tahun 2016 ahli waris pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Polda  Jabar dengan tuduhan menguasai tanah tanpa hak atau seijin pemlik yang diatur dalam Perpu 51 tahun 1960. Namun laporanya tersebut di hentikan karena tidak cukup bukti,” beber David.

 

KAI hanya miliki bukti berupa Akta jual beli photo kopi AJB tahun 1951 tanpa asli

 

Selanjutnya, kata David, tahun 2020 kliennya kembali dilaporkan oleh PT. KAI ke Polrestabes Bandung dengan tuduhan memasuki pekarangan orang tanpa ijin sebagaimana Pasal 167 KUHP.

Baca Juga  Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Pasar Leles Garut

“Bagaimana bisa dikatakan klien kami memasuki pekarangan orang tanpa ijin, sedangkan ahli waris sudah memiliki identitas kependudukan yang beralamat di Jl. Dago 250 dari tahun 1970 sampai dengan saat ini tahun 2021,” ucap David.

“Seharusnya Polrestabes tidak  menerima Laporan  polisi dengan  bukti yang hanya berupa photokopi, apalagi bukti tersebut sudah digunakan pada saat laporan di Polda tahun 2016,” imbuhnya.

 

KAI Diduga Merampas Hak Orang Lain

 

David kembali menegaskan aktifitas PT. KAI belum mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum, serta tidak didampingi pihak Pengadilan (PN) merupakan perbuatan sewennang-wenang apalagi sampai merusak pintu dengan cara paksa.

“Pihak kami tentunya akan melakukan pelaporan, baik tindak pidana pengrusakan maupun pencurian dengan pemberatan. Karena jelas barang – barang klien kami habis dijarah. dan  kami sangat menyayangkan perbuatan tersebut dilakukan pada  saat Pandemi COVID-19. Padahal Bapak Presiden dan Bapak Kapolri telah mengintruksikan agar masyarakat tidak melakukan aktifitas berkerumun pada saat wabah pandemi Covid 19. Hal tersebut sudah melanggar anjuran pemerintah terkait Prokes.” Kata David.

Baca Juga  Ini target Kursi NasDem Kota Cimahi di Pileg 2024

Tak hanya itu, David juga menyayangkan dan kecewa terhadap aparat hukum yang tidak merespon laporannya dan telah melakukan pembiaran.

Karena, menurut David, kejadian ini sudah berlangsung lebih dari 1X24 jam, namun belum dibubarkan oleh aparat setempat.

“kami meminta agar barang – barang  milik ahli waris untuk dikembalikan ke keadaan semula karena tidak ada kaitannya dengan sengketa kepemilikan. Kalau memang PT. KAI memiliki bukti kepemilikan yang sah Kami himbau kepada PT. KAI agar melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdataan supaya ada  kepastian hukum. Bukan selalu berdalih penertiban aset sesuai aturan PT. KAI. Kami tegaskan aturan PT. KAI hanya mengikat ke dalam. Kami tidak tunduk terhadap aturan PT. KAI,” tandas David.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT. KAI belum dapat dikonfirmasi.

 

***

News Feed