oleh

Ombudsman Angkat Bicara Terkait Kerumunan di Pesta Ulang Tahun Bupati Bekasi

CIKARANG- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya angkat bicara terkait perayaan ulang tahun Bupati Eka Supria Atmaja yang diduga mengundang kerumunan orang di tengah Banjir melanda wilayah, beberapa hari lalu.

Bahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mempersilakan masyarakat setempat atau lembaga untuk melaporkan kejadian tersebut ke institusi yang dipimpinnya, apabila laporannya tidak direspon oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi.

“Ya gak masalah, secara prosedural keberatannya harus disampaikan ke pemilik otoritasnya dulu.Gugus tugas kan Forkopimda plus, dan bukan hanya bupati,” ujar Teguh kepada awak media melalui pesan telegram, Senin (15/02/2021) malam.

Baca Juga  bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Financial Awards 2020

“Coba laporkan peristiwa itu ke sana dulu (Tim Gugus Tugas).Nanti lihat upaya gugus tugas seperti apa, dan kalau tidak menanggapi, silakan sampaikan ke kami (Ombudsman),” imbuh Teguh

Teguh pun menjelaskan pihaknya belum bisa menyebut melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) atau tidak di acara ulang tahun bupati, karena pihaknya tidak menyaksikan langsung peristiwa itu.

Baca Juga  Gubernur Ajak Para Ulama untuk Sukseskan Vaksinasi di Jabar

“Saya gak bisa bilang melanggar atau tidak, karena tidak menyaksikan langsung. Itu kewenangan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dulu untuk melakukan pengawasan terhadap acara yang menghadirkan banyak orang,” terang dia.

Ombudsman berharap Bupati Eka Supria Atmaja tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik termasuk penanganan Banjir di Kabupaten Bekasi.

“Mungkin bisa memberikan kado ultah terbaik bagi dirinya sendiri dengan keberhasilannya menangani Banjir dengan cepat dan cermat,” ungkap Teguh.

Baca Juga  Anggota Polsek Cileunyi Polresta Bandung Gatur Lalin Pagi Dengan Pelayanan Prima

“Namun sebaliknya, siapapun terlebih bupati atau pejabat, sebaiknya menjadi role model dalam pelaksanaan social distancing dan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi,” ujarnya menambahkan.

Menurut Teguh, karena sampai saat ini Kabupaten Bekasi masih dalam status PSBB yang belum dicabut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Terlebih saat ini Pemerintah Pusat juga melakukan perbaikan koordinasi wilayah dalam penanganan Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” tandas Teguh mengakhiri.(zal/Sigit)beritapembaruan.com)

 

Komentar

News Feed